Jakarta (Antara Babel) - Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan, rencana pemindahan Setya Novanto ke Rutan KPK menunggu hasil analisa dan kesimpulan medis dari dokter di RSUP Cipto Mangunkusumo, Jakarta, yang merawat dia.

"Informasi yang kami dapatkan dari penyidik dan rumah sakit, selain pemeriksaan umum dan MRI, tes CT Scan juga telah dilakukan tadi malam," kata Diansyah, di Jakarta, Sabtu. 

Selanjutnya, kata dia, setelah seluruh rangkaian tindakan medis dilakukan, analisa dan kesimpulan dari pihak dokter akan menjadi pertimbangan bagi KPK menentukan langkah berikutnya. 

"Apakah masih dibutuhkan observasi dalam beberapa hari ke depan atau dapat dilakukan pemeriksaan dan penahanan lanjutan di Rutan KPK, akan ditentukan kemudian," ucap dia.

Lebih lanjut, pihaknya menegaskan penahanan terhadap Novanto telah dilakukan terhitung pada Jumat (17/11). "Ditandatangani atau tidak, Berita Acara Penahanan bukan menjadi syarat yang mempengaruhi keabsahan penahanan tersangka," tuturnya. Dasar hukum dilakukan penahanan itu adalah pasal 21 KUHAP.

Menurut dia, alasan objektif ataupun subjektif dipandang telah terpenuhi dan Novanto diduga keras dengan bukti yang cukup melakukan tindak pidana korupsi. 

"Sebelumnya, Setya Novanto juga sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang sehingga seluruh alasan hukum yang dbutuhkan untuk penahanan telah terpenuhi," kata Diansyah.

KPK pun mengharapkan peristiwa yang terjadi pada minggu ini dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak, terutama untuk para saksi atau tersangka yang dipanggil penegak hukum agar mematuhi kewajiban tersebut. 

"Terkait dengan kunjungan karena pada Jumat dilakukan penahanan, maka seluruh kunjungan terhadap pasien harus seizin penyidik KPK," kata dia.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2017