Jakarta (Antara Babel) - Kepala Biro Multimedia Divhumas Polri Brigjen Poisil Rikwanto mengatakan bahwa penyidikan kasus yang melibatkan Ketua KPK Agus Rahardjo dan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam dugaan kasus tindak pidana pembuatan surat palsu dan penyalahgunaan wewenang yang sedang diproses Bareskrim untuk sementara ditunda.
"Yang jelas (penanganan) tipikor (KPK) dulu yang didahulukan dari yang lainnya (SPDP)," kata Brigjen Rikwanto di Mabes Polri, Jakarta, Jumat.
Sebelumnya pelapor Sandy Kurniawan yang merupakan kuasa hukum Ketua DPR Setya Novanto melaporkan dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Bareskrim. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor laporan polisi nomor LP/1028/X/2017/Bareskrim tertanggal 9 Oktober 2017.
Dalam laporan tersebut, dua pimpinan KPK itu dituduh melakukan tindak pidana membuat surat palsu atau memalsukan surat dan menggunakan surat palsu dan atau penyalahgunaan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan atau Pasal 421 KUHP.
Yang permasalahkan adalah Saut Situmorang selaku pimpinan KPK dituduh telah menerbitkan surat larangan bepergian ke luar negeri terhadap Setya Novanto pada 2 Oktober 2017 setelah adanya putusan praperadilan Nomor 97/pid/prap/2017 PN Jakarta Selatan tanggal 29 September 2017, yang dimenangkan oleh Setya Novanto.
Selanjutnya pemberitahuan dimulainya penyidikan kasus itu tercantum dalam surat nomor B/263/XI/2017/Dittipidum, yang ditandatangani oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Herry Rudolf Nahak.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2017
"Yang jelas (penanganan) tipikor (KPK) dulu yang didahulukan dari yang lainnya (SPDP)," kata Brigjen Rikwanto di Mabes Polri, Jakarta, Jumat.
Sebelumnya pelapor Sandy Kurniawan yang merupakan kuasa hukum Ketua DPR Setya Novanto melaporkan dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Bareskrim. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor laporan polisi nomor LP/1028/X/2017/Bareskrim tertanggal 9 Oktober 2017.
Dalam laporan tersebut, dua pimpinan KPK itu dituduh melakukan tindak pidana membuat surat palsu atau memalsukan surat dan menggunakan surat palsu dan atau penyalahgunaan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan atau Pasal 421 KUHP.
Yang permasalahkan adalah Saut Situmorang selaku pimpinan KPK dituduh telah menerbitkan surat larangan bepergian ke luar negeri terhadap Setya Novanto pada 2 Oktober 2017 setelah adanya putusan praperadilan Nomor 97/pid/prap/2017 PN Jakarta Selatan tanggal 29 September 2017, yang dimenangkan oleh Setya Novanto.
Selanjutnya pemberitahuan dimulainya penyidikan kasus itu tercantum dalam surat nomor B/263/XI/2017/Dittipidum, yang ditandatangani oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Herry Rudolf Nahak.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2017