Jakarta (Antara Babel) - Polri menyayangkan sikap penyidik Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan yang tidak mau bekerja sama
dengan baik ketika diperiksa oleh penyidik Polri saat menjalani
pemeriksaan.
Pasalnya dalam dua kali perjalanan penyidik Polri ke Singapura guna
meminta keterangan Novel, tidak ada keterangan yang bisa didapatkan dari
Novel.
"Yang dia (Novel) sampaikan ke beberapa media, majalah Time,
beberapa media nasional, media lokal, kami coba konfirmasikan dengan
mengirim penyidik ke Singapura. Penyidik menanyakan kepada Novel tentang
apa yang dia sampaikan ke media-media tersebut. Tapi tidak mendapat
jawaban," kata Kepala Biro Penerangan (Karopenmas) Polri Brigjen Pol
Rikwanto di Mabes Polri, Jakarta, Senin.
Polri berharap Novel mau bekerja sama dengan penyidik untuk mengungkap kasus yang membuat dirinya menjadi korban.
"Kami tidak tahu sesignifikan apa infonya karena kami belum dapatkan
keterangan yang langsung dari Novel maupun keterangan tidak langsung,"
katanya.
Ia menegaskan bahwa tidak ada niat Polri untuk memperlambat atau
tidak bersungguh-sungguh dalam mengungkap kasus Novel tersebut.
Menurut dia, saat ini, baik penyidik Polda Metro Jaya maupun penyidik Bareskrim terus berupaya menyelidiki kasus ini.
Pihaknya mengakui bahwa hingga saat ini belum ada titik terang mengenai pelaku penyiraman.
"Pelakunya masih blank. Belum ada bukti cukup kuat untuk menetapkan seseorang sebagai pelaku," katanya.
Pihaknya pun mengimbau sejumlah pihak yang mengetahui informasi
mengenai dugaan pelaku agar menyampaikan kesaksian kepada penyidik Polri
ataupun ke KPK.
"Siapapun yang punya informasi bagus mengenai siapa pelakunya,
infokan ke penyidik untuk didalami. Kalau ke penyidik kurang berkenan,
silakan sampaikan ke KPK," katanya.
Novel Baswedan disiram air keras oleh dua orang pengendara motor di
dekat rumahnya pada 11 April 2017 seusai shalat subuh berjamaah di
Masjid Al-Ihsan dekat rumahnya. Mata Novel pun mengalami kerusakan
sehingga ia harus menjalani perawatan di Singapore National Eye Centre
(SNEC) sejak 12 April 2017.