Muntok (Antara Babel) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, menyosialisasikan pembagian daerah pemilihan yang akan diberlakukan pada Pemilu Legislatif 2019.

"Pembagian daerah pemilihan masih sama seperti pelaksanaan pemilu sebelumnya yang berjumlah tiga dapil dan jumlah kursi yang tersedia di DPRD Kabupaten Bangka Barat juga tidak ada penambahan," kata Komisioner KPU Kabupaten Bangka Barat Pardi, di Muntok, Kamis.

Ia mengatakan, pada Pemilu Legislatif 2019 alokasi jumlah kursi legislatif tingkat kabupaten tidak berubah dibandingkan periode sebelumnya, yaitu 25 kursi karena jumlah penduduk di kabupaten itu tidak lebih dari 200.000 orang.

"Berdasarkan data dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bangka Barat jumlah penduduk sebanyak 189.621 jiwa, sehingga jumlah anggota DPRD kabupaten masih tetap 25 orang pada periode mendatang," katanya.

Dengan jumlah penduduk sebanyak 189.621 orang, kata dia, jumlah bilangan pembagi untuk satu kursi DPRD kabupaten mencapai 7.584 suara.

Hal ini dikatakan Pardi pada sosialisasi penyusunan dapil dan alokasi kursi anggota DPRD Kabupaten Bangka Barat pada Pemilu 2019 di Muntok yang dihadiri para pengurus partai politik perserta pemilu.

Untuk pembagian dapil, kata dia, Kabupaten Bangka Barat akan dibagi menjadi tiga dapil, setiap dapil terdiri dari dua kecamatan, yaitu Dapil 1 Kecamatan Muntok dan Simpang Teritip, Dapil 2 Kecamatan Jebus dan Parittiga, dan Dapil 3 Kecamatan Kelapa-Tempilang.

"Sedangkan jumlah kursi setiap dapil yaitu Dapil 1 sebanyak 10 kursi, Dapil 2 tujuh kursi dan Dapil 3 dialokasikan sebanyak delapan kursi," kata dia.

Menurut dia, perbedaan alokasi kursi dipengaruhi oleh jumlah penduduk masing-masing dapil dibagi jumlah bilangan pembagi untuk masing-masing kursi yaitu 7.584 suara.

Pewarta: Donatus Dasapurna Putranta

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2017