Pangkalpinang  (Antara Babel) - Inspektorat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung akan menghapuskan aset yang rusak senilai Rp3,6 miliar, karena dinilai tidak dapat dimanfaatkan lagi untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di daerah itu.

"Saat ini aset rusak tersebut masih dalam proses penghapusan, sehingga nantinya tidak lagi menjadi temuan BPK," kata Kepala Inspektorat Kepulauan Babel, Yulizar Adnan di Pangkalpinang, Senin.

Ia menjelaskan dalam LKPD Pemprov Kepulauan Babel tahun anggaran 2016, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencatat sebesar Rp18,6 miliar aset Babel menjadi temuan. Setelah ditelusuri Rp14,6 miliar sudah ditemukan dan sisanya Rp3,6 miliar akan kita hapuskan karena aset-aset tersebut tidak bisa dimanfaatkan lagi.

"Kita melalui Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TPTGR) sedang memproses penghapusan aset rusak ini, agar tidak lagi masuk temuan oleh BPK," ujarnya.

Menurut Yulizar selama ini aset tersebut menjadi hambatan Pemprov Babel dalam meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Selesainya temuan ini, pihaknya yakin pemprov memiliki kesempatan untuk meraih opini WTP.

"Kita yakin ada kesempatan untuk kita meraih WTP," katanya.

Ia menambahkan, inspektorat Babel terus berusaha mendorong Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang ada di lingkungan Pemprov Babel untuk segera menyelesaikan laporannya dan segera mengosongkan saldo kas agar Pemprov Babel dapat meraih opini WTP pada LKPD tahun anggaran 2017.

"Kita sudah membentuk tim eksistensi agar bisa mendampingi OPD mengatasi permasalahannya sehingga tidak ada lagi OPD yang terlambat mengembalikan sisa kas, karena di akhir tahun ini kita tidak melakukan pemeriksaan serentak untuk kas," ujarnya.

Pewarta: Elza Elvia

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2017