Jakarta (Antara Babel) - Kuasa Hukum Setya Novanto mempermasalahkan Komisi Pemberantasan Korupsi yang menetapkan kembali kliennya sebagai tersangka kasus korupsi KTP-elektronik (KTP-e) karena telah melanggar azas "ne bis in idem".

Menurut Ketut Mulya Arsana, kuasa hukum Novanto dalam putusan praperadilan pertama pada Jumat (29/9) yang dibacakan Hakim Tunggal Cepi Iskandar dinyatakan bahwa penetapan tersangka kliennya itu tidak sah.

"Isinya, menolak eksepsi seluruhnya, mengabulkan permohonan sebagian, penetapan tersangka tidak sah, dan memerintahkan menghentikan penyidikan," kata Ketut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui Hakim Tunggal Kusno pada Kamis menggelar sidang perdana praperadilan Setya Novanto dengan agenda pembacaan permohonan praperadilan dari pihak pemohon.

"Dengan demikian, status pemohon tidak lagi tersangka. Bahwa penetapan tersangka yang kedua kalinya yang dilakukan termohon telah melanggar azas 'ne bis in idem' karena bentuk pengulangan berdasarkan penyidikan sebelumnya," ucap Ketut.

"Ne bis in idem" sendiri diatur  dalam Pasal 76 ayat (1) KUHP yang menyebutkan "kecuali dalam hal putusan hakim masih mungkin diulangi, orang tidak boleh dituntut dua kali karena perbuatan yang oleh hakim Indonesia terhadap dirinya telah diadili dengan putusan yang menjadi tetap".

"Dalam arti hakim Indonesia, termasuk juga hakim pengadilan swapraja dan adat, di tempat-tempat yang mempunyai pengadilan-pengadilan tersebut".

Sidang praperadilan Novanto akan dilanjutkan Jumat (8/12) dengan agenda jawaban dari pihak termohon dalam hal ini KPK dan juga pengajuan bukti surat dari kedua belah pihak.

Setya Novanto ditetapkan kembali menjadi tersangka kasus korupsi KTP-e pada Jumat (10/11).

Setya Novanto selaku anggota DPR RI periode 2009-2014 bersama-sama dengan Anang Sugiana Sudihardjono, Andi Agustinus alias Andi Narogong, Irman selaku Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri dan Sugiharto selaku Pejabat Pembuat Komitment (PPK) Dirjen Dukcapil Kemendagri dan kawan-kawan diduga dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu koporasi, menyalahgunakan kewenangan kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan sehingga diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara atas perekonomian negara sekurangnya Rp2,3 triliun dari nilai paket pengadaan sekitar Rp5,9 triliun dalam pengadaan paket penerapan KTP-E 2011-2012 Kemendagri.

Setya Novanto disangkakan pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2017