Jakarta (Antara Babel) - Masyarakat Papua pada umumnya dan warga Kabupaten Puncak Provinsi Papua khususnya terus mengikuti dan mempertanyakan perkembangan proses hukum penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat Grand Caribou oleh Kejaksaan Agung.

"Warga Papua terlebih masyarakat Kabupaten Puncak mempertanyakan tindak lanjut penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat itu. Mereka ingin tahu kenapa berlarut-larut proses hukumnya," kata Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Garda Tipikor Indonesia (GTI) Prof Yislam Alwini kepada pers di Jakarta, Senin.

Menurut Ketua LBH GTI yang juga Ketua Pendiri Perhimpunan Advokasi Kebijakan dan Hak Asasi Manusia (PAK HAM) Papua itu, Kejaksaan Agung harus sigap dan transparan dalam menangani kasus dugaan korupsi pembelian pesawat yang merugikan keuangan negara itu demi tegaknya keadilan.

Terkait kasus tersebut, Forum Mahasiswa Peduli Pembangunan (FMPP) Papua dalam beberapa kesempatan juga mempertanyakan proses hukum penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat Grand Caribou yang diduga melibatkan Bupati Kabupaten Puncak Provinsi Papua, WW.

Di tengah ketidakjelasan tindak lanjut penanganan kasus dugaan korupsi pembelian pesawat itu, bupati petahana tersebut malahan mengaku sudah mendapatkan dukungan dari sejumlah partai politik untuk maju lagi dalam Pilkada 2018.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jam Pidsus) Kejaksaan Agung sudah melakukan penyidikan dan memeriksa saksi-saksi, tetapi hingga kini belum ada tersangkanya. FMPP-Papua juga sudah melaporkan kasus itu ke KPK pada September 2017.

FMPP-Papua dalam laporan ke Kejaksaan Agung pada Oktober 2016 menyebutkan, pengadaan pesawat Grand Caribou menghabiskan dana sebanyak Rp116 miliar, bahkan dengan biaya lain-lainnya mencapai Rp146 miliar.

Mereka dalam laporannya membawa bukti-bukti berupa laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tanggal 18 Juli 2016 terhadap temuan adanya dugaan tindak pidana korupsi pada pengadaan pesawat Grand Caribou pada 2015.

Dana untuk pembelian pesawat tersebut bersumber dari APBD Kabupaten Puncak pada Dinas Perhubungan Kabupaten Puncak Provinsi Papua Tahun Anggaran 2015 dan sudah dibayarkan 100 persen.

Pesawat Grand Caribou itu jatuh pada 31 Oktober 2016 di daerah Mimika Papua, padahal belum genap sebulan beroperasi. Pesawat produksi tahun 1960 itu dibuat oleh pabrikan Viking Air Limited (De Havilland) di Kanada dan direka ulang oleh Pen Turbo Aircraft Inc (Penta Inc).

Reka ulang pesawat dilakukan dengan mengganti mesin dan beberapa komponen lainnya sebelum dijual kembali kepada pihak swasta rekanan Pemerintah Daerah Puncak Papua yang memenangkan proyek pengadaan senilai Rp116 miliar.

Selain soal pembelian pesawat, FMPP-Papua juga sudah melaporkan kasus korupsi dana hibah dan bansos provinsi tahun anggaran 2013 sebesar Rp15 miliar yang juga diduga melibatkan Bupati Puncak dan Bandahara Pengeluaran Dana Dinas Keuangan Pemkab Puncak. Laporan mereka disertai dengan bukti berupa lampiran rekening koran terkait.

Pewarta: Libertina Widyamurti Ambari

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2017