Sungailiat (Antara Babel) - Penyidik Polres Bangka, Kepulauan Bangka Belitung, memeriksa Sm (30), perempuan yang diduga menjadi pelaku pembuangan bayi.


"Sm diperiksa sebagai saksi atas dugaan pembuangan bayi baru lahir pada Senin (16/12) di Jalan Laut Lingkungan Kampung Pasir, Kota Sungailiat," kata  Kapolres Bangka AKBP I Bagus Rai SIK melalui AKP Agus Arif SIK, di Sungailiat, Selasa.


Ia mengatakan, Sm selain diduga melakukan pelanggaran hukum membuang bayi, Sm juga diduga sebagai ibu kandung dari bayi dan terancam dikenakan  pasal 308 KUHP tentang pembuangan bayi.        


"Kalau dalam dugaan tersebut Sm terbukti membuang dan sebagai ibu kandungnya, maka yang bersangkutan dapat dikenakan saksi hukuman sesuai dengan pasal 308 tentang pembuangan bayi," jelasnya.


Diiperiksanya Sm, kata dia, setelah sebelumnya salah satu warga menemukan bayi perempuan dengan berat badan  bayi tersebut sekitar  2,6 kilogram  dengan panjang 48 cm, terdapat tanda lahir di atas pinggul.


"Saat ditemukan waktu itu kondisi tubuh bayi sudah terlihat membiru dalam kondisi hidup kedinginan, dimana tali pusarnya masih menempel ditubuhnya," jelasnya.


Sementara itu, menurut warga yang menemukan bayi tersebut, Jawahir mengatakan, dirinya menemukan bayi itu pada Senin (16/12) yang tergeletak di tanah tanpa ada alas dan kain penutup tubuh di semak-semak di bawah tunggul  pohon kelapa.


"Kami dibantu dengan sejumlah warga, waktu itu langsung melarikan bayi tersebut disalah satu rumah sakit swasta di Kota Sungailiat," katanya.


Ia mengatakan, kondisi fisik bayi pada saat dibawa ke rumah sakit mengalami kedinginan karena memang waktu ditemukan dalam kondisi hujan.


"Saya berdoa semoga anak tersebut dalam kondisi sehat dan menjadi anak yang sholeh," katanya.

Pewarta: Pewarta: Kasmono

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2014