Pangkalpinang (Antara Babel) - Subdit Gakkum Ditpolair Polda Kepulauan Bangka Belitung berhasil mengamankan satu unit truk bermuatan belasan ribu bungkus rokok tanpa cukai di Pelabuhan Pangkalbalam, Pangkalpinang.
"Truk dengan Nopol BN-4131-CG yang dikemudikan oleh Sayuti ini diamankan saat baru turun dari Kapal Roro yang baru berlabuh dari Jakarta di Pelabuhan Pangkalbalam tadi siang sekitar pukul 10.30 WIB," kata Dirpolair Polda Kepulauan Bangka Belitung, Kombes Pol Lucas Gunawan, Selasa.
Truk dengan muatan 12.000 bungkus rokok tanpa cukai ini diamankan setelah petugas Subdit Gakkum Polair menerima informasi dari masyarakat bahwa truk tersebut bermuatan rokok tanpa dilengkapi cukai.
"Setelah diamankan dan dibongkar muatannya, ternyata dalam truk berisi 15 karung rokok dengan merek Sekar Madu tanpa pita cukai sebanyak total 12.000 bungkus rokok," ujarnya.
Dia mengatakan, setelah petugas mengamankan truk dan membongkar muatannya yang berisi rokok tanpa cukai, selanjutnya petugas membuat laporan polisi dan memeriksa pengemudi atas nama Sayuti dan para saksi lainnya.
"Pengemudi dan truk berikut muatannya akan segera diserahkan kepada Kantor Bea Cukai Pangkalpinang untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut, karena Polri berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan tidak berwenang melakukan penyidikan terhadap kasus cukai," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2017
"Truk dengan Nopol BN-4131-CG yang dikemudikan oleh Sayuti ini diamankan saat baru turun dari Kapal Roro yang baru berlabuh dari Jakarta di Pelabuhan Pangkalbalam tadi siang sekitar pukul 10.30 WIB," kata Dirpolair Polda Kepulauan Bangka Belitung, Kombes Pol Lucas Gunawan, Selasa.
Truk dengan muatan 12.000 bungkus rokok tanpa cukai ini diamankan setelah petugas Subdit Gakkum Polair menerima informasi dari masyarakat bahwa truk tersebut bermuatan rokok tanpa dilengkapi cukai.
"Setelah diamankan dan dibongkar muatannya, ternyata dalam truk berisi 15 karung rokok dengan merek Sekar Madu tanpa pita cukai sebanyak total 12.000 bungkus rokok," ujarnya.
Dia mengatakan, setelah petugas mengamankan truk dan membongkar muatannya yang berisi rokok tanpa cukai, selanjutnya petugas membuat laporan polisi dan memeriksa pengemudi atas nama Sayuti dan para saksi lainnya.
"Pengemudi dan truk berikut muatannya akan segera diserahkan kepada Kantor Bea Cukai Pangkalpinang untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut, karena Polri berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan tidak berwenang melakukan penyidikan terhadap kasus cukai," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2017