Pangkalpinang (Antaranews Babel) - Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Pangkalbalam, Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengimbau masyarakat untuk tidak menyalakan kembang api dan petasan di wilayah pelabuhan dan TBBM Pangkalbalam saat Perayaan Natal dan malam pergantian tahun.

"Kami sudah mengeluarakan surat edaran agar warga tidak menyalakan kembang api atau sejenisnya guna mencegah terjadi hal yang tidak dinginkan yang dapat membahayakan keselamatan dan keamanan di wilayah pelabuhan," kata Kasubsi Keselamatan Berlayar, Penjagaan dan Patroli KSOP Pangkalbalam, Harlansyah, Sabtu.

Dia mengatakan, larangan yang terdapat pada surat edaran ini bertujuan agar wilayah pelabuhan terhindar dari bahaya kebakaran menjelang atau selama acara peringatan Natal dan Tahun Baru 2018.

"Maka dari itu kami mengimbau kepada operator pelabuhan/terminal, anak buah kapal, para pengguna jasa di pelabuhan dan masyarakat sekitar agar tidak menyalakan atau membakar kembang api, petasan/parasut signal atau sejenisnya di wilayah pelabuhan Pangkalbalam," ujarnya.

Surat edaran tersebut juga meminta masyarakat dan semua yang terkait dengan pelabuhan agar tidak mengarahkan petasan, kembang api atau sejenisnya ke arah wilayah pelabuhan.

"Kami harap seluruh masyarakat dan semua yang terkait dengan pelabuhan dapat mematuhi surat edaran yang telah dikeluarkan tersebut, agar keamanan dan kenyaman di pelabuhan dapat terus terjaga," katanya.

Pewarta: Try Mustika Hardi

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2017