Jakarta (ANTARA) - Pemerintah segera menerbitkan surat edaran yang berisi soal insentif fiskal termasuk keringanan dalam penerapan tarif pajak hiburan khusus sebesar 40-75 persen.
Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan besaran tarif pajak hiburan khusus yang sebelumnya dikeluhkan oleh sejumlah pelaku usaha itu dibahas dalam rapat bersama Presiden Joko Widodo dan para menteri Kabinet Indonesia Maju di Istana Negara, Jakarta, Jumat.
"Pemerintah akan mengeluarkan surat edaran terkait dengan Pasal 101 ini. Dalam surat edaran yang akan disiapkan oleh Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri dan selanjutnya pemerintah juga melihat bahwa sektor pariwisata baru pulih," kata Airlangga saat ditemui di Istana Kepresidenan Jakarta.
Insentif pajak hiburan itu diatur dalam Pasal 101 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).
Dalam beleid itu, tertulis bahwa dalam mendukung kebijakan kemudahan berinvestasi, gubernur/bupati/wali kota dapat memberikan insentif fiskal kepada pelaku usaha di daerahnya.
Insentif fiskal itu berupa pengurangan, keringanan dan pembebasan atau penghapusan pokok pajak, pokok retribusi dan atau sanksinya.
Airlangga mengatakan bahwa Presiden Jokowi memerintahkan agar dipersiapkan insentif lainnya, seperti pemberian insentif pajak penghasilan (PPh) badan sebesar 10 persen, namun teknisnya masih dalam pembahasan.
"Insentif PPh badan dalam sektor pariwisata itu lebih keseluruhan, lebih kepada seluruh sektornya, dan yang lebih dipertimbangkan Bapak Presiden meminta untuk dikaji PPH Badan sebesar 10 persen," kata Airlangga.
Ia menambahkan bahwa surat edaran tersebut juga akan disosialisasikan setelah terbit.
Pajak hiburan telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
Dalam aturan tersebut, disebutkan bahwa pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) untuk jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa ditetapkan paling rendah 40 persen dan paling tinggi 75 persen.
Besaran tarif itu mempertimbangkan jenis hiburan tersebut hanya dinikmati oleh golongan masyarakat tertentu, sehingga pemerintah menetapkan batas bawah guna mencegah perlombaan penetapan tarif pajak rendah demi meningkatkan omzet usaha.
Berita Terkait
Airlangga Hartarto terpilih jadi Menko Bidang Perekonomian
21 Oktober 2024 00:19
Airlangga siap ditugaskan kembali jadi Menko Perekonomian Prabowo
20 Oktober 2024 21:07
Bamsoet pastikan tak mencalonkan Ketua Umum Partai Golkar
19 Agustus 2024 21:42
Airlangga dan Agus Gumiwang sindir Bahlil jadi Ketum Golkar selanjutnya
19 Agustus 2024 12:25
Soal aktor dibalik mundurnya Airlangga, Jusuf Hamka: I know to much
12 Agustus 2024 14:20
Jusuf Hamka mundur dari kepengurusan Partai Golkar
11 Agustus 2024 22:26
Airlangga Hartarto mundur sebagai Ketua Umum Golkar
11 Agustus 2024 18:05
Airlangga Hartarto tak tahu sosok inisial 'T' terkait judi daring
31 Juli 2024 13:52