Sungailiat (Antaranews Babel) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, memecat satu anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pemali, karena menjadi anggota partai politik.

"Setelah kami melakukan pengecekan dan verifikasi faktual diketahui yang bersangkutan menjadi salah satu anggota partai politik, dan sesuai dengan ketentuan aturan yang berlaku anggota PPK itu harus diberhentikan tidak dengan hormat," kata Ketua KPU Kabupaten Bangka Zulkarnain di Sungailiat, Jumat, tanpa mau menyebutkan anggota PPK yang dipecat itu.

Sebelum melakukan tindakan pemecatan, kata dia, pihaknya berusaha melakukan klarifikasi dan diketahui dari pengakuan yang bersangkutan pernah membantu langsung temannya dalam politik.

"Awal diketahuinya yang bersangkutan terlibat dalam partai politik setelah adanya dari masyarakat yang disampaikan kepada PPK dan Panwaslu," jelasnya.

Dikatakan, meskipun yang bersangkutan mengatakan tidak masuk dalam partai dan sudah membuat surat pernyataan tidak terlibat di partai, tetapi tetap dianggap melanggar kode etik dan melanggar sumpah jabatan.

"Kami akan melakukan penggantian anggota PPK di kecamatan itu dengan nomor urut enam dan secepatnya akan dilakukan pelantikan," jelasnya.

Pemecatan anggota PPK yang terlibat partai politik menurutnya merupakan langkah yang tepat karena keputusan itu berdasarkan bukti dan laporan yang sudah disepakati dalam rapat pleno.

"Saya minta partisipasi masyarakat untuk tetap menjaga kerja sama dan mendukung penyelenggara pemilu dengan melaporkan kepihak kami atau pihak berwenang lainnya jika diketahui adanya dugaan anggota PPK yang terlibat dalam parpol," katanya.

Pewarta: Kasmono

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2018