Rejang Lebong, Bengkulu (ANTARA) - Pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Kubu Moeldoko ke Mahkamah Agung.
Ketua DPC Partai Demokrat Rejang Lebong Zulkarnain Thaib saat akan menyampaikan surat permohonan perlindungan hukum dan keadilan kepada ketua Mahkamah Agung melalui PN Curup Kabupaten Rejang Lebong, Senin, mengatakan upaya PK yang diajukan Kubu Moeldoko tersebut pada 3 Maret 2023 dengan alasan memiliki bukti baru atau novum yang faktanya adalah bukti lama yang diajukan kembali.
"Kubu Moeldoko cs beranggapan memiliki empat bukti baru atau novum, pada hal itu bukan baru, melainkan bukti yang sudah pernah dijadikan bukti di di persidangan sebelumnya PTUN Jakarta beberapa waktu lalu," kata dia.
Dia menjelaskan upaya PK yang diajukan oleh Moeldoko yang kini menjadi kepala staf presiden (KSP) tersebut merupakan gerakan lanjutan dari Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di Deli Serdang pada Maret 2021 lalu karena Kemenkumham menolak permohonan pengesahan perubahan AD/ART Partai Demokrat versi kubu Moeldoko.
Segenap pengurus DPC Partai Demokrat Rejang Lebong, kata dia, tetap berada di barisan Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY, dan melalui surat permohonan yang mereka buat meminta agar MA menolak upaya PK yang diajukan kubu Moeldoko itu.
"Kami menilai upaya PK yang diajukan kubu Moeldoko cs tidak berdasar. Kami juga menilai upaya tersebut juga sangat bertentangan dengan perundang-undangan dan AD/ART Partai Demokrat," katanya.
Sebelumnya upaya-upaya yang dilakukan kubu Moeldoko itu sendiri sudah mengajukan upaya hukum di tiga tingkatan pengadilan di antaranya gugatan di PTUN, kemudian banding di PTUN Jakarta, dan kasasi di Mahkamah Agung yang semuanya terkait tentang SK penolakan permohonan pengesahan perubahan AD/ART Partai Demokrat versi kubu Moeldoko oleh Menkumham.
"Semua upaya yang dilakukan oleh kubu Moeldoko ini semuanya ditolak, seharusnya sudah tidak ada lagi upaya hukum. Kami khawatir ini ada yang menungganginya sehingga hari ini kami sampaikan permohonan perlindungan hukum dan keadilan kepada ketua Mahkamah Agung melalui PN Curup Kabupaten Rejang Lebong," demikian Zulkarnain Thaib.