Sungailiat (Antaranews Babel) - Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melarang aktivitas penambangan bijih timah dekat sumber air baku atau kolong PDAM di Kecamatan Belinyu.

"Kami melarang masyarakat yang melakukan kegiatan penambangan bijih timah berdekatan dengan sumber air baku karena dapat mencemari," kata Kepala Bidang Perundang-undangan Satpol PP Kabupaten Bangka, Ahmad Suherman, di Sungailiat, Jumat.

Ia juga memastikan akan menindak tegas dengan menertibkan aktivitas penambangan bijih timah yang beroperasi di sekitar air baku.

"Tindakan tegas ini kami lakukan karena aktivitas penambangan mencemari air baku yang didistribusikan ke masyarakat atau pelanggan PDAM," jelasnya.

Terkait aktivitas penambangan di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah dan disebut masyarakat mereka telah mendapatkan izin dari perusahaan itu, Suherman mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan PT Timah.

Dia mengaku segera akan menyurati ke PT  Timah dan meminta agar meninjau ulang izin tersebut karena aktivitas penambangan berdekatan dengan sumber air baku PDAM.

"Kami mengimbau seluruh masyarakat penambang di dekat sumber air baku PDAM agar menghentikan aktivitasnya karena mengancam kepentingan umum," katanya.

Pewarta: Kasmono

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2018