Sungailiat (Antaranews Babel) - Satpol PP Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, menertibkan reklame salah satu merek rokok yang dekat dengan sekolah di daerah itu.
"Ini berkat laporan warga, jadi langsung kita tertibkan apalagi reklame ini dekat dengan sekolah," ujar Kabid Penegakkan Perundang-undangan Satpol PP Kabupaten Bangka, Achmad Suherman di Sungailiat, Senin.
Ia mengatakan, pihaknya akan memanggil perusahaan walaupun perusahaan sudah membayar retribusi kepada pemerintah daerah terkait pemasangan reklame.
Menurut dia, perusahaan harusnya mengerti lokasi pemasangan reklame rokok tidak boleh di fasilitas umum.
"Perusahaan harus tahu jangan dekat sekolah, masjid dan rumah sakit serta fasilitas umum lainnya," katanya.
Suherman menambahkan pemasangan reklame jenis apapun tidak boleh di trotoar atau median jalan sebab hal itu bukan peruntukkannya dan melanggar peraturan.
Ia berharap perusahaan apapun bisa berkoordinasi dengan instansi terkait tentang lokasi pemasangan reklame, walaupun lokasi itu tempat yang strategis untuk dilihat masyarakat.
"Kami imbau pasang reklame di tempat yang sudah ditentukan baik baliho, umbul-umbul atau sejenisnya, jangan sampai mengganggu atau melanggar peraturan," kata Suherman.