Pangkalpinang (Antaranews Babel) - Dinas Kehutanan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung memperpanjang izin reklamasi PT Kobatin hingga tahun 2020, agar perusahaan penambangan timah itu bisa melaksanakan kewajiban mereklamasi lahan bekas tambangnya.

"Saat ini Kobatin sedang melakukan pinjam pakai 212 hektare lahan di kawasan hutan produksi," kata Plt Kepala Dishut Kepulauan Babel Marwan di Pangkalpinang, Kamis.

Selain itu, PT Kobatin juga memperpanjangan izin reklamasi lahan seluas 212 hektare. Meskipun perusahaan ini tidak lagi beroperasi namun tidak menghapus kewajibannya untuk menghijaukan kembali lahan bekas tambangnya.

"Perusahaan ini harus melaksanakan kewajibannya yang belum mereka mereklamasi bekas penambangan timah," katanya.

Ia menjelaskan perpanjangan izin reklamasi ini berdasarkan SK Nomor 20/1/BPKH/2017 tentang Kewajiban Melaksanakan Reklamasi dan Vegetasi.

"Kami akan menurunkan tim untuk memantau kegiatan reklamasi yang dilakukan Kobatin, agar perusahaan itu benar-benar melaksanakan kewajibannya sesuai aturan berlaku," ujarnya.

Menurut dia bekas lahan penambangan bijih timah PT Kobatin ini merupakan kawasan hutan produksi, jadi perusahaan itu bisa mengajukan perpanjangan izin untuk kegiatan reklamasi.

Terkait wacana pemerintah provinsi akan menjadikan lahan bekas penambangan PT Kobatin menjadi Wilayah Penambangan Rakyat (WPR), maka masyarakat harus mengajukan izin pinjam pakai hutan di kawasan tambang tersebut.

"Kita akan menyerahkan kepada badan masyarakat, karena kawasan ini masuk wilayah hutan produksi," katanya.

Pewarta: Aprionis

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2018