Pangkalpinang (Antaranews Babel) - Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Abdul Fatah meminta PT Sawindo mengembalikan seluas 370 hektare lahan perkebunan kelapa sawit di luar izin hak guna usaha perusahaan itu kepada pemerintah desa agar bisa dimanfaatkan untuk meningkatkan pendapatan.

"Saya mendukung tanaman kelapa sawit di luar kawasan HGU perusahaan ini diserahkan dan dikelola oleh desa," kata Abdul Fatah di Pangkalpinang, Jumat.

Ia menjelaskan tanaman kelapa sawit di luar kawasan HGU PT Sawindo ini jelas melanggar hukum, karena tidak memiliki izin dan meresahkan warga desa.

"Saya tidak ingin masalah terus berlarut-larut, karena dapat menimbulkan masalah baru antara perusahaan dengan warga sekitar perkebunan tersebut," katanya.

Perwakilan warga Desa Tempilang Kabupaten Bangka Barat, Wal Asri mengatakan 370 hektare kelapa sawit milik PT Sawindo harus dikembalikan ke desa.

"Kami berharap pemerintah provinsi segara mengambil tindakan tegas kepada perusahaan kelapa sawit ini, karena jelas melanggar peraturan dan meresahkan masyarakat desa," katanya.

Menurut dia selama ini, pihak perusahaan tidak mau menyerahkan lahan di luar HGU, dengan alasan bahwa lahan tersebut dikelola oleh karyawan perusahaan tersebut.

"Kami sudah berapa kali meminta perusahaan untuk menghentikan aktivitas di lahan tersebut, namun mereka tidak mempedulikan sehingga menimbulkan kemarahan masyarakat desa," ujarnya.

Pewarta: Aprionis

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2018