Pangkalpinang (Antaranews Babel) - Kepolisian Resor Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung, berhasil meringkus lima pelaku pengedar narkoba jenis sabu-sabu dalam kurun waktu dua pekan.

"Sampai 15 Januari 2018 Sat Narkoba berhasil mengamankan lima pengedar sabu dengan total barang bukti sebanyak 23 gram. Kelima tersangka diamankan pada waktu dan tempat yang berbeda," ujar Kapolres Pangkalpinang AKBP Noveriko A Siregar melalui Kabag Ops Kompol Raspandi, Senin.

Ia mengatakan, satu dari lima tersangka yang diamankan yakni Wahab Tomy (53) warga Jalan SDN 46, Bukit Merapen yang merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas di Pemkot Pangkalpinang.

Dari tangan tersangka tersebut, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti berupa lima paket kecil jenis sabu, satu unit telepon genggam, plastik strip bening, kertas timah rokok dan pirex.

"Tersangka Wahab diamankan ketika saat akan bertransaksi di Kampung Melayu, Kecamatan Gerunggang pada 10 Januari 2018 sekitar pukul 19.30. Tersangka ini merupakan resedivis dalam kasus yang sama," ujar dia.

Sementara empat tersangka lainnya yang diamankan yaitu Arsa (43) warga Air Mawar dengan barang bukti satu paket kecil sabu, Agustiansyah (30) warga Gang Belinjo dengan barang bukti lima paket kecil sabu, Steven alias Ijong (27) warga Jalan Padang Lama dengan barang bukti satu paket kecil sabu dan Agus Saputra (27) warga Jalan Parit 6 dengan barang bukti satu paket kecil sabu.

"Kelima tersangka kini sedang diperiksa secara intensif oleh penyidik untuk pengembangan kasusnya lebih lanjut. Kelimanya dijerat dengan Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara lima tahun," ujarnya.

Pewarta: Try Mustika Hardi

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2018