Jakarta (Antaranews Babel)- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sekitar 40 tas mewah dalam kegiatan penyidikan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tersangka Bupati Kutai Kartanegara nonaktif Rita Widyasari.
"Perlu saya jelaskan, ini adalah sebagian dari tas yang disita. Ada 40 tas banyak lah merknya sebagian saya juga tidak kenal. Ada Louis Vitton, Etienne Aigner, Hermes, Gucci, dan lainnya," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif saat menunjukkan barang bukti terkait TPPU itu dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Selasa.
KPK baru saja menetapkan Rita Widyasari dan komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin sebagai tersangka TPPU.
Rita Widyasari bersama-sama Khairudin diduga telah menerima dari sejumlah pihak baik dalam bentuk fee proyek, fee perizinan, dan fee pengadaan lelang barang dan jasa APBD selama kurun masa jabatannya sebagai Bupati.
Diduga Rita Widyasari dan Khairudin menguasai hasil tindak pidana korupsi dengan nilai sekitar Rp436 miliar.
Terkait dugaan penerimaan gratifikasi itu, KPK menemukan dugaan TPPU dalam hubungannya dengan perbuatan menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, mengibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain.
"Atas harta kekayaan yang diketahui atau patut diduga hasil tindak pidana korupsi dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan dan atau menyembunyikan atau menyamarkan asal usul, sumber, lokasi, peruntukan pengalihan hak-hak atau kepemilikan yang sebenarnya atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan Rita Widyasari bersama-sama Khairudin selama periode jabatan Rita Widyasari sebagai Bupati," ucap Syarif.
Menurut Syarif, 40 tas yang disita itu termasuk hasil dari TPPU senilai Rp436 miliar.
"Total 40 tas itu belum dihitung semuanya tetapi yang Rp436 miliar kayaknya sudah termasuk sebagian yang ini," ungkap Syarif.
Selain menyita tas, dalam serangkaian kegiatan yang dilakukan pada 11-15 Januari 2018 di Kutai Kartangera, KPK juga menyita uang dalam pecahan 100 dolar AS sejumlah 10 ribu dolar AS dan uang pecahan rupiah lainnya.
"Sehingga total keduanya sekurang-kurangnya setara dengan Rp200 juta," ucap Syarif.
Selain itu, kata dia, juga disita dokumen dan bukti transaksi rekening koran atas pembelian sejumlah aset.
"Disita juga sepatu, jam tangan, dan perhiasan lainnya," kata Syarif.
KPK juga melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi antara lain dua rumah pribadi tersangka Rita Widyasari di Tenggarong, tiga rumah anggota DPRD atau Tim 11 di Tenggarong, kantor PT Sinar Kumala Naga dan dua rumah pribadi milik pihak terkait lainnya di Samarinda serta satu rumah teman tersangka Rita Widyasari di Tenggarong.
Terhadap Rita Widyasari dan Khairudin disangkakan melanggar Pasal 3 dan/atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2018
"Perlu saya jelaskan, ini adalah sebagian dari tas yang disita. Ada 40 tas banyak lah merknya sebagian saya juga tidak kenal. Ada Louis Vitton, Etienne Aigner, Hermes, Gucci, dan lainnya," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif saat menunjukkan barang bukti terkait TPPU itu dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Selasa.
KPK baru saja menetapkan Rita Widyasari dan komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin sebagai tersangka TPPU.
Rita Widyasari bersama-sama Khairudin diduga telah menerima dari sejumlah pihak baik dalam bentuk fee proyek, fee perizinan, dan fee pengadaan lelang barang dan jasa APBD selama kurun masa jabatannya sebagai Bupati.
Diduga Rita Widyasari dan Khairudin menguasai hasil tindak pidana korupsi dengan nilai sekitar Rp436 miliar.
Terkait dugaan penerimaan gratifikasi itu, KPK menemukan dugaan TPPU dalam hubungannya dengan perbuatan menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, mengibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain.
"Atas harta kekayaan yang diketahui atau patut diduga hasil tindak pidana korupsi dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan dan atau menyembunyikan atau menyamarkan asal usul, sumber, lokasi, peruntukan pengalihan hak-hak atau kepemilikan yang sebenarnya atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan Rita Widyasari bersama-sama Khairudin selama periode jabatan Rita Widyasari sebagai Bupati," ucap Syarif.
Menurut Syarif, 40 tas yang disita itu termasuk hasil dari TPPU senilai Rp436 miliar.
"Total 40 tas itu belum dihitung semuanya tetapi yang Rp436 miliar kayaknya sudah termasuk sebagian yang ini," ungkap Syarif.
Selain menyita tas, dalam serangkaian kegiatan yang dilakukan pada 11-15 Januari 2018 di Kutai Kartangera, KPK juga menyita uang dalam pecahan 100 dolar AS sejumlah 10 ribu dolar AS dan uang pecahan rupiah lainnya.
"Sehingga total keduanya sekurang-kurangnya setara dengan Rp200 juta," ucap Syarif.
Selain itu, kata dia, juga disita dokumen dan bukti transaksi rekening koran atas pembelian sejumlah aset.
"Disita juga sepatu, jam tangan, dan perhiasan lainnya," kata Syarif.
KPK juga melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi antara lain dua rumah pribadi tersangka Rita Widyasari di Tenggarong, tiga rumah anggota DPRD atau Tim 11 di Tenggarong, kantor PT Sinar Kumala Naga dan dua rumah pribadi milik pihak terkait lainnya di Samarinda serta satu rumah teman tersangka Rita Widyasari di Tenggarong.
Terhadap Rita Widyasari dan Khairudin disangkakan melanggar Pasal 3 dan/atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2018