Pangkalpinang  (Antaranews Babel) - Tim Gabungan Satuan Reserse Kriminal dan Polsek Tamansari, Polres Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung, berhasil mengamankan Rendi (22) warga Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Pangkalbalam, pelaku pencurian kendaraan bermotor.

"Pelaku ditangkap di kontrakannya di Jalan Yos Sudarso pada Selasa (16/1) berdasarkan LP/B-07/I/2018/SPKT/RES PKP Tanggal 15 Januari 2018," kata Kapolres Pangkalpinang, AKBP Noveriko A Siregar, Kamis.

Dia mengatakan, pelaku melakukan pencurian kendaraan bermotor milik korban Darso di rumah kontrakannya Jalan Yos sudarso Gang Masjid Al-Ikhsan, Kelurahan Pancur, Kecamatan Pangkalbalam, Kota Pangkalpinang pada Senin (15/1).

Setelah berhasil membawa kabur sepeda motor tersebut, pelaku langsung menyimpannya di dalam kontrakan milik ibunya di daerah Jalan RE Martadianata Kelurahan Semberjo, Kota Pangkalpinang.

"Korban baru mengetahui sepeda motornya hilang pada pukul 06.00 WIB dan melaporkannya ke Polres Pangkalpinang pada pukul 18.30 WIB," ujarnya.

Setelah mendapat laporan tersebut, Tim Naga Polres Pangkalpinang bersama Unit Opsnal Polsek Tamansari langsung melakukan penyelidikan, kemudian diperoleh informasi keberadaan orang yang diduga pelaku sedang berada di rumah neneknya di Gang Masjid Al Ikhsan.

"Berdasarkan informasi itu, tim gabungan tersebut berhasil mengamankan pelaku di Gang Masjid Al-Ikhsan dan berhasil menyita barang bukti hasil kejahatannya berupa satu unit motor Suzuki Smash Biru Nopol BN-8860-FG," katanya.

Ia mengatakan, saat ini pelaku dan barang bukti berupa satu unit sepeda motor telah diamankan di Polres Pangkalpinang guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Pewarta: Try Mustika Hardi

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2018