Sungailiat  (Antaranews Babel) - Pemerintah Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, selama Januari 2018 telah memecat dua pegawainya, karena terlibat masalah hukum.

"Seorang pegawai Dinas Kesehatan dipecat karena tersandung kasus aborsi dan seorang pegawai Dinas Pekerjaan Umum karena terkait korupsi di Universitas Bangka Belitung," kata Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Bangka Surtam A Amin di Sungailiat, Kamis.

Selain itu, seorang mantan pegawai di Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Anggaran Daerah diberhentikan sementara, karena tersandung korupsi dana bantuan sosial.

"Mantan pegawai di DPPKAD terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara, seandainya tidak banding berarti inkrah. Maka akan dilanjutkan dengan pemberhentian," katanya.

Terkait baru-baru ini ada oknum PNS yang tertangkap tindak pidana judi di Riau Silip di lingkungan Pemkab Bangka, sejauh ini pihaknya belum mendapatkan laporan.

"Apabila nanti ada laporan oknum PNS ditangkap dan ditahan, BKPP akan melakukan pemberhentian sementara terhadap PNS tersebut, hingga ada putusan pengadilan," ujarnya.

Menurut dia, PNS yang terkena pidana umum akan diberhentikan langsung, apabila divonis inkrah dua tahun penjara. Sedangkan untuk kasus korupsi bagi PNS yang memiliki jabatan, diberhentikan setelah vonis inkrah berapa pun putusannya.

"Sudah sering kita himbau dan minta PNS hati-hati. Secara formal kita mengirim surat terkait apa yng tidak boleh dilakukan pegawai," ujarnya.

Pewarta: Dwi Haryoto p.

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2018