Sungailiat (Antaranews Babel) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menghentikan secara paksa kegiatan penambangan bijih timah jenis inkonvesional di lingkungan Teluk Uber Sungailiat.

"Kami sengaja menghentikan paksa kegiatan penambangan bijih timah karena tidak melengkapi dokumen izin resmi," kata Kepala Bidang Perundang-undangan Satpol PP Kabupaten Bangka Ahmad Suherman di Sungailiat, Selasa.

Selain tidak dilengkapi dokumen resmi, kata dia, kegiatan penambangan bijih timah berada di lahan milik pemerintah daerah yang masuk kawasan wisata pantai Teluk Uber.

"Pada saat kami melakukan penghentian aktivitas penambangan bijih timah di kawasan itu, terdapat dua unit mesin yang sedang bekerja mencari timah, dan saat itu pula harus menghentikan kegiatannya," katanya.

Dia menegaskan, pihaknya akan mengambil tindakan tegas kepada siapapun yang melakukan kegiatan penambangan bijih timah di areal terlarang atau tidak melengkapi dokumen izin resmi.

"Kami tidak melarang masyarakat melakukan penambangan bijih timah jika kegiatannya itu memenuhi aturan yang berlaku," jelasnya.

Sementara Ketua RT Tekuk Uber, Bojun, mengatakan kegiatan penambangan bijih timah inkonvesional di daerahnya itu berjalan kurang lebih satu minggu.

"Kami mendukung sepenuhnya penertiban penambangan bijih timah itu karena berada di kawasan pantai yang mengancam kerusakan lingkungan," katanya.

Dia mengharapkan masyarakatnya, agar tetap menjaga kelestarian kawasan pantai dari semua ancaman kerusakan baik dalam bentuk penambangan bijih timah ilegal atau ancaman kerusakan lainnya.

Pewarta: Kasmono

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2018