Pangkalpinang (Antaranews Babel) - Polda Kepulauan Bangka Belitung telah mengamankan Johan (31) di Jalan Syafrie Rahman Desa Payung, Kecamatan Payung, Kabupaten Bangka Selatan, pelaku penambangan liar atau ilegal.

"Johan ditangkap pada Minggu (28/1) sekitar pukul 10.30 WIB karena disangka telah melakukan kegiatan membeli, menampung, mengolah dan menjual pasir timah tanpa dilengkapi izin," kata Ditreskrimsus Polda Kepulauan Bangka Belitung Kombes Pol Mukti Juharsa melalui Kasubdit Tipiter AKBP I Wayan, di Pangkalpinang, Senin.

Ia mengatakan, modus operasi pelaku yaitu membeli pasir timah yang diambil dari luar izin usaha pertambangan (IUP), kemudian menampung, mengolah dan menjual pasir timah tanpa izin.

Dari tangan tersangka, petugas berhasil menyita barang bukti berupa pasir timah kering sebanyak 57 karung dengan berat total kurang lebih 2.566 kilogram, satu buah timbangan balance, satu buah timbangan warna hijau kapasitas dua kilogram.

Selain itu, satu buah timbangan warna hijau kapasitas 100 kilogram, satu buah kaleng balance, satu buah besi pengambil sampel pasir timah, dua buah besi pengaduk pasir timah, dua buah mangkok plastik warna abu-abu dan satu buah piring stenlis.

"Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mako Ditreskrimsus Polda Kepulauan Babel guna proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka akan dikenakan Pasal 161 UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba," katanya.

Pewarta: Try Mustika Hardi

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2018