Koba (Antaranews Babel) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melakukan verifikasi faktual terhadap partai politik peserta Pemilu 2019 di daerah itu.

Anggota KPU Bangka Tengah, Hendra Sinaga di Koba, Rabu mengatakan verifikasi faktual merupakan bagian dari tahapan yang dilakukan pihak penyelenggara dan diatur undang-undang.

Demikian juga partai politik yang akan menjadi peserta Pemilu 2019 harus lolos verifikasi faktual yang dilakukan pihak KPU dan itu juga diatur dalam undang-undang, ujarnya.

Hendra mengatakan, hari pertama proses verifikasi faktual pada Selasa (30/1) terdapat sebanyak lima partai politik yang divaktualisasi oleh tim yang ditunjuk pihak KPU.

"Hari pertama ada lima partai politik yang difaktualisasi yaitu Partai Gerindra, PDIP, PAN, PBB dan PKB. Proses faktualisasi ini akan berlangsung hingga Kamis (1/2)," ujarnya.

Ia mengatakan, jika ada persyaratan administrasi yang kurang atau kelengkapan lainnya pihak KPU masih memberikan kesempatan kepada partai politik untuk melakukan perbaikan.

"Verifikasi faktual ini dengan mengecek langsung ke kantor partai politik menindak lanjuti persyaratan administrasi yang sudah mereka serahkan ke KPU," katanya.

Ia berharap semua partai politik peserta pemilu di daerah itu bisa lolos verifikasi faktual dan pihaknya tentu melaksanakan pekerjaan secara aturan yang ada.

"Kami tentu menginginkan semua partai politik peserta pemilu secara administrasi dan faktual bisa dinyatakan lolos serta bisa menjadi kontestan pesta demokrasi mendatang," katanya.

Pewarta: Ahmadi

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2018