Sungailiat (Antaranews Babel) - Panwaslu Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mempersiapkan tim internal guna mengawasi tahapan kampanye yang digelar pada 15 Februari 2018.

Ketua Panwaslu Bangka Corry Ichsan di Sungailiat, Minggu, mengatakan tim ini tidak bisa bekerja sendiri, tapi memerlukan panitia pengawas lapangan dan panitia pengawasan kecamatan sampai ke desa-desa.

"Panwaskab tidak bisa turun sendiri, untuk itu perlu pengawasan di lapangan oleh PPL dan Panwascam, terutama di desa-desa," katanya.

Menurut dia, pembentukan tim juga untuk meningkatkan koordinasi dan sumber daya manusia sehingga tumbuh kekompakan antara PPL dan Panwascam di lapangan.

Dijelaskannya secara teknis tahapan kampanye kewenangan KPU, baik titik pemasangan alat peraga kampanye, jumlah dan batas waktu.

"Namun isi kampanye merupakan kewenangan Panwaslu, jangan sampai mengandung unsur sara dan sebagainya. Terutama kampanye hitam, Panwaslu siap menindaknya," katanya.

Berkaitan dengan tahapan ini, Panwaslu akan mengirimkan surat imbauan kepada pengurus partai politik agar sesegera mungkin melepas alat sosialisasi yang saat ini terpasang di setiap wilayah di Bangka.

"Pada 12 Februari surat akan disampaikan, kita berikan waktu selama dua hari untuk melepasnya. Lalu pemasangan dimulai dari nol pada 15 Februari hingga batas waktu yang ditentukan KPU," ujarnya.

Ia menambahkan pengawasan juga dilakukan terhadap alat sosialisasi di angkutan kota dan akun media sosial dan internet.

"Di angkot akan kita kaji aturannya. Tapi untuk akun, jika ada akun resmi maka pengurus harus lapor ke Panwaslu, kendati resmi jika isinya melanggar tetap ditindak oleh Panwaslu. Sedangkan untuk akun yang ilegal akan ditindak langsung oleh 'cyber crime' Polda Babel," katanya.

Pewarta: Dwi HP

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2018