Sungailiat (Antaranews Babel) - Pelaksana tugas Sekretaris Daerah Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Akhmad Mukhsin mengharapkan para pejabat Pemkab Bangka mengisi laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) secara priodik sesuai waktu yang ditentukan.

"Pada 2018 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberi batas waktu hingga 31 Maret. Jadi saya harap seluruh pejabat di sini memenuhi LHKPN sebelum batas waktu tersebut," ujar Mukhsin di Sungailiat, Senin.

Ia mengatakan, ini merupakan salah satu metode yang digunakan negara untuk mengetahui pendapatan para penyelenggara negara.

Mukhsin melanjutkan, pengisian LHKPN yang dilakukan secara online lebih mempermudah penyelenggara negara dalam melaporkan harta kekayaan.

"Dibandingkan cara sebelumnya pengisian dilakukan dengan lembaran blangko yang banyak, dirasakan lebih sulit," jelasnya.

Tak hanya itu dengan sistem online ini, laporan yang diisi seluruh pejabat bisa langsung diketahui KPK dengan cepat, tanpa harus menunggu dokumen seperti biasanya.

Menurutnya, sebagian besar pejabat Pemkab Bangka sudah mengisi LHKPN secara rutin, sebab itu seluruh pejabat dapat mengisi LHKPN tahun ini.

"Saya harap mulai dari pejabat eselon II, III, IV serta para bendara dapat melaporkan harta kekayaan dengan menggunakan sistem yang baru dalam pengisian LHKPN ini," harapnya.

Pewarta: Dwi HP

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2018