Sungailiat (Antaranews Babel) - Pemerintah Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mendukung pencanangan pembangunan zona integritas menuju wilayah bebas korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBMM) yang dilaksanakan Pengadilan Negeri Sungailiat Kelas 1B.
"Pemkab Bangka menjadi saksi terhadap komitmen Pengadilan Negeri Sungailiat kelas 1B dalam upaya pencegahan terhadap korupsi, reformasi birokrasi serta meningkatkan kualitas pelayanan publik," kata Pejabat Sekretaris Daerah Kabupaten Bangka, Akhmad Mukhsin di Sungailiat, Selasa.
Ia mengatakan, Pemkab Bangka sangat menghargai dan menjadi saksi terhadap komitmen Pengadilan Negeri Sungailiat untuk penandatanganan pencanangan pembangunan zona integritas menuju WBK dan WBMM.
Menurut dia, hal ini menjadi motivasi untuk terus menjaga dan meningkatkan secara terus menerus komitmen pencegahan korupsi, reformasi birokrasi serta meningkatkan kualitas pelayanan publik.
"Diharapkan agar kedepan dapat terus meningkatkan kualitas pelayanan publik, salah satu indikator WBK yakni laporan keuangan memperoleh opini wajar tanpa pengecualian dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)," katanya.
Ia menambahkan semua pihak untuk mewujudkan WBK dan WBBM secara berkelanjutan melalui upaya pencegahan korupsi, birokrasi reformasi dan peningkatan pelayanan publik semakin meningkat.
Sementara, Kepala Pengadilan Negeri Sungaliat, Sarah Luois, mengatakan latar belakang dilakukannya pencanangan pembangunan zona integritas menuju WBK dan WBBM tersebut untuk mewujudkan pelayanan yang bersih dan terbebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).
"Kami akan menindak tegas terhadap oknum yang melawan hukum sesuai dengan petunjuk dalam rangka rangka pembinaan serta pengawasan kepada aparat pengadilan," kata Sarah Louis.
Ditambahkannya, pencanangan ini dilaksanakan untuk mewujudkan pelayanan yang bersih dan terbebas dari KKN dan akan menjalankan sesuai aturan yang ada.
"Kita memiliki petunjuk-petunjuk bagaimana melakukan pembinaan serta pengawasan kepada aparat pengadilan yang melanggar aturan," katanya.