Koba  (Antaranews Babel) - Bupati Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Ibnu Saleh meminta semua bidang tanah masyarakat di daerah itu bersertifikat sebagai bukti legalitas hak atas tanah mereka.

"Justru itu kami mendukung penuh program BPN yang memiliki target menerbitkan sertifikat tanah karena sangat membantu masyarakat kami," kata Ibnu Saleh di Koba, Selasa.

Ia menjelaskan sekarang ini lebih mudah dan cepat untuk mendapatkan sertifikat hak atas tanah sepanjang persyaratannya sudah lengkap karena BPN tidak akan pernah menghambat dan bahkan justru sebaliknya memberikan kemudahan.

"Kalau dulu mengurus sertifikat itu sangat susah, bahkan sampai bertahun-tahun baru dikeluarkan sertifikat. Kalau sekarang cuma dalam hitungan bulan bisa dikeluarkan banyak sertifikat," katanya.

Justeru itu, kata dia, tidak ada alasan lagi bagi masyarakat untuk tidak mengurus sertifikat bidang tanah yang mereka miliki karena sudah banyak kemudahan yang diberikan dan bahkan gratis.

"Yang penting tanah itu jelas asal usulnya, batas atau sepadannya juga jelas maka bisa diurus sertifikatnya," katanya.

Semetara Kepala BPN Bangka Tengah, Zulkifli mengatakan pihaknya pada 2018 menargetkan 6.100 bidang tanah akan diterbitkan sertifikatnya.

"Maka saya minta masyarakat membuat patok atau tanda batas tanah mereka dan pihak terkait melakukan pendataan sebagai bahan bagi kami untuk dilakukan pengecekan ke lapangan," katanya.

Pihaknya juga meminta bantuan pihak desa, kelurahan dan kecamatan untuk melakukan pengecekan terhadap status tanah warga.

"Tolong ditiliti mana yang bisa dikeluarkan surat dari pihak kecamatan dan mana yang tidak boleh," katanya.

Pewarta: Ahmadi

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2018