Pangkalpinang (Antaranews Babel) - Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung meminta Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) untuk bersinergi mengoptimalkan pelayanan informasi agar dapat diterima masyarakat dengan cepat, akurat, dan akuntabel.

"Rapat koordinasi bersama seluruh PPID ini untuk mengoptimalkan peran PPID dalam mendiseminasikan informasi publik," kata Kepala Biro Humas dan Protokol Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Kepulauan Babel HKA Cholil di Pangkalpinang, Rabu.

Ia menjelaskan informasi merupakan kebutuhan dasar setiap orang sebagai pengembangan pribadi dan lingkungan sosial. Informasi juga bagian penting bagi ketahanan nasional.

Selain itu, keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik.

PPID utama maupun PPID pembantu yang ada di semua OPD pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota harus bersinergi mengoptimalkan perannya dalam mengelola informasi publik dengan cepat dan akurat.

"Dengan begitu masyarakat dapat mengakses serta berpartisipasi mendukung kegiatan yang dilakukan pemerintah daerah," ujarnya.

Ia mengatakan pemberlakuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbuaan Informasi Publik (KIP) merupakan momentum penting dalam mendorong KIP di Indonesia dan Babel pada khususnya. UU ini memberi landasan hukum terhadap hak setiap orang dalam memperoleh informasi publik.

"Melalui PPID kita dapat menjalankan tugas dan fungsi sesuai perundangan yang berlaku, serta dapat bertukar pikiran mengenai penguatan peran PPID dalam menyebarluaskan informasi publik kepada masyarakat atau pemohon Informasi," ujarnya.

Pewarta: Elza Elvia

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2018