Pangkalpinang (ANTARA) - Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama Pemerintah Kota Pangkalpinang melakukan penandatanganan komitmen bersama dalam rangka membangun keterbukaan informasi publik di Pemerintah Kota Pangkalpinang, Selasa (18/7/2023) di Soll Marina Hotel & Conference Center Bangka, Kabupaten Bangka Tengah.
Penandatanganan yang juga dilakukan oleh PPID Utama se-Provinsi Bangka Belitung ini disaksikan oleh Pj Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Suganda Pandapotan Pasaribu, Ketua Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi Komisi Informasi Pusat, serta Ketua Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Pj Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Suganda Pandapotan Pasaribu menyampaikan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan wujud transparansi pemerintah dalam mewujudkan good governance.
"Penyediaan dan pelayanan informasi publik menjadi ujung tombak pelayanan informasi publik yang setiap hari berinteraksi dengan masyarakat dengan merespon setiap permohonan informasi yang disampaikan setiap respon atau tanggapan yang diberikan menandakan kehadiran negara untuk mendengar sekecil apapun suara yang disampaikan oleh masyarakat, " ungkap Suganda.
Setiap warga negara, ucap Suganda, berhak memperoleh informasi yang dijamin konstitusi dalam pasal 28 F Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan bahwa setiap orang berhak berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya serta berhak mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi menggunakan segala jenis saluran.
Karena itu pentingnya fungsi PPID untuk menyajikan data sebaik mungkin sehingga masyarakat dapat tercerahkan dan tidak terprovokasi terhadap beberapa hal yang mengganggu ketenangan dan ketertiban.
"Apalagi sebentar lagi kita akan menghadapi pemilihan umum. Fungsi kita juga untuk memberikan informasi sebaik mungkin sehingga masyarakat kita bisa lebih terbuka dan mereka juga lebih menikmati hidup di zaman demokrasi ini, " pungkasnya.