Pangkalpinang (ANTARA) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Bangka Belitung (Babel) memperkuat kelembagaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) guna meningkatkan layanan informasi publik masyarakat di daerah itu.
"Penguatan PPID ini sebagai komitmen pemerintah provinsi memberikan pelayanan informasi publik ke masyarakat," kata Asisten III Bidang Administrasi Umum Pemprov Kepulauan Babel Yunan Helmi di Pangkalpinang, Sabtu.
Dalam memperkuat kelembagaan PPID dan penyelesaian sengketa informasi publik ini, pihaknya telah melaksanakan rapat koordinasi untuk menyamakan persepsi antara PPID utama dengan PPID pelaksana di lingkungan Pemprov Kepulauan Babel
Ia menekankan pemerintah tidak akan menghalangi atau mempersulit masyarakat yang ingin meminta informasi publik selama dijalankan sesuai prosedur yang berlaku.
“Kami tidak akan mengecewakan masyarakat yang meminta informasi dan ini sesuai dengan aturan yang berlaku. Harus jelas kegunaan dan tujuan dari informasi yang diminta tersebut,” ujarnya.
Komisioner Komisi Informasi (KI) Pusat Syawaludin mengatakan layanan informasi publik harus bersifat terbuka dan mudah diakses. Namun untuk beberapa informasi yang dikecualikan, informasi dapat bersifat ketat dan terbatas, sebagaimana tercantum dalam Poin 1 dan 2 Pasal 7 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008.
"Badan publik wajib menyediakan, memberikan dan atau menerbitkan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya kepada pemohon informasi publik, selain informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan. Badan publik juga wajib menyediakan informasi publik yang akurat, benar dan tidak menyesatkan,” katanya.
Ia menyatakan setiap badan publik memiliki hak untuk menolak memberikan informasi publik yang dikecualikan berdasarkan undang-undang, serta menolak memberikan informasi publik apabila tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Kami berharap Pemprov Kepulauan Babel tetap berpegang pada peraturan yang berlaku dan melaksanakan segala sesuatunya sesuai dengan prosedur yang ada kepada PPID utama, dan PPID pelaksana di lingkungan pemerintah provinsi ini," katanya.
