Pangkalpinang (ANTARA) - Menteri Kebudayaan Republik Indonesia Fadli Zon menetapkan warisan budaya Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia (WBTbI) Tahun 2025, guna menjaga, melestarikan dan memajukan kebudayaan daerah sebagai identitas bangsa.
"Ini adalah kebanggaan bagi masyarakat Bangka Belitung," kata Gubernur Kepulauan Babel Hidayat Arsani di Pangkalpinang, Rabu.
Ia mengatakan Menteri Kebudayaan Republik Indonesia Fadli Zon menetapkan empat warisan budaya Kepulauan Babel sebagai WBTbi Tahun 2025, yaitu Kue Badak, karya budaya dari Desa Lepar, Kabupaten Bangka Selatan (Maestro: Rosita).
Selanjutnya, Sindeng, karya budaya dari Desa Pongok Kabupaten Bangka Selatan (Maestro: Mok Kamaludin), Belatik, karya budaya dari Desa Kundi, Kabupaten Bangka Barat (Maestro: Senai) dan Tari Kembang Cabik, karya budaya dari Desa Tebing, Kabupaten Bangka Barat (Maestro: alm Jalaludin).
"Penetapan ini menunjukkan bahwa warisan budaya kita memiliki nilai penting dan diakui secara nasional," katanya.
Ia menegaskan Pemerintah Provinsi Kepulauan Babel akan terus berkomitmen menjaga, melestarikan, dan mengembangkan budaya daerah agar tetap hidup dan diwariskan kepada generasi mendatang.
Menurut dia, kebudayaan merupakan kekuatan identitas daerah sekaligus modal strategis pembangunan. Oleh karena itu, sinergi antara pemerintah, pelaku budaya, dan masyarakat akan terus diperkuat guna mendukung kemajuan kebudayaan secara berkelanjutan.
"Pencapaian ini semakin menegaskan bahwa Bangka Belitung merupakan daerah yang kaya akan warisan budaya bernilai tinggi, sekaligus memperkuat posisi provinsi ini dalam mendukung pemajuan kebudayaan nasional," katanya.
