Pangkalpinang (ANTARA) - Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) se-Provinsi Kepulauan Bangka Belitung berkomitmen membangun keterbukaan informasi publik untuk meningkatkan pelayanan masyarakat.
"Saya berharap komitmen bersama PPID ini dapat dijalankan dengan sungguh-sungguh untuk 'good governance'," kata Penjabat Gubernur Kepulauan Babel Suganda Pandapotan Pasaribu saat membuka Rakor PPID se-Provinsi Kepulauan Babel di Pangkalpinang, Selasa.
Ia mengatakan komitmen bersama PPID se-Kepulauan Babel ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) seluruh instansi pemerintah dan diwajibkan menunjuk PPID yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan informasi publik.
"Dalam era keterbukaan informasi dan kemajuan teknologi yang begitu pesat, maka seluruh program, kegiatan, dan gerak-gerik pejabat pemerintah terpantau oleh media, baik itu media konvensional maupun media sosial," ujarnya.
Menurut dia, PPID menjadi ujung tombak pelayanan informasi publik yang setiap hari berinteraksi dengan masyarakat dengan merespons permohonan informasi yang disampaikan kepada masyarakat.
"Setiap respons atau tanggapan yang diberikan menandakan kehadiran negara untuk mendengar sekecil apa pun suara yang disampaikan masyarakat," katanya.
Ia menyatakan dalam praktiknya PPID utama dan PPID pelaksana dihadapkan dengan sengketa informasi di mana pemerintah dituntut untuk profesional dalam penyelesaian sengketa informasi.
Oleh karena itu, katanya, peran komisi informasi provinsi sangat diharapkan bisa membantu mewujudkan "good governance" di Babel.
"Transparansi merupakan konsep yang sangat penting dan menjadi semakin penting seiring dengan kuatnya keinginan untuk terus mengembangkan praktik 'good governance' yang mensyaratkan adanya ruang khusus transparansi dalam seluruh proses penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan masyarakat," katanya.