Sungailiat (Antaranews Babel) - Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung bertemu dengan para pasangan calon peserta Pilkada 2018 untuk membahas berbagai hal terkait pelaksanaan kampanye.

"Kegiatan ini berkaitan dengan penyelesaian sengketa pilkada dan sosialisasi larangan-larangan saat kampanye," ujar Komisioner Divisi Penindakan Panwaslu Kabupaten Bangka, Deni di Sungailiat, Senin.

Ia menyebutkan para tim pemenangan paslon bakal ditindak tegas jika melanggar apapun yang sudah ditetapkan dalam Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2017.

Selain itu, UU Nomor 10 Tahun 2016 yang merupakan perubahan UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada secara tegas memberikan sanksi kepada pemberi dan penerima politik uang.

"Ditegaskan bagi yang melanggar dikenakan sanksi pidana kurungan minimal 36 bulan dan maksimal 72 bulan atau denda minimal Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar," ujar Deni.

Komisioner Divisi Hukum dan Penindakan Badan Pengawas Pemilu Provinsi Kepulauan Babel, Firman Taripar mengharapkan Panwaslu Bangka siap mengawal proses kampanye dan selalu berkoordinasi dengan pihak keamanan saat di lapangan.

"Kami harap paslon sadar bahwa setelah ditetapkan sebagai peserta pilkada mereka terikat dengan UU Pemilu. Jadi mereka harus tunduk dan jika ada sengketa silakan selesaikan sesuai aturan yang berlaku," ujarnya.

Pewarta: Dwi HP

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2018