Sungailiat  (Antaranews Babel) - Panitia pengawas pemilu (Panwaslu) Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, mengingatkan peserta pemilihan kepala daerah (Pilkada) bupati dan wakil bupati 2018, untuk menaati aturan yang sudah ditetapkan.

"Saya mengingatkan tiga pasangan calon bupati dan wakil bupati yang ditetapkan sebagai peserta pilkada 2018 agar mentaati aturan seperti contoh untuk membersihkan alat peraga kampanye terhitung 1x24 jam," kata Ketua Panwaslu Kabupaten Bangka, Corri Ihsan di Sungailiat, Selasa.

Dia mengatakan, alat peraga yang disahkan atau diperbolehkan dipasang untuk diketahui masyarakat adalah yang dipasang oleh pihak penyelenggara atau KPU.

"Kami sebelumnya sudah mengeluarkan dan mengirim surat ke peserta pilkada agar tidak memasang atribut atau alat peraga kampanye sebelum waktunya," jelasnya.

Dia berjanji, bersama dengan pihak Satuan Polisi Pamong Praja setempat akan melakukan penertiban jika masih diketahui adanya atribut kampanye yang dipasang oleh peserta pilkada diluar jadwal yang ditetapkan.

"Dalam pemasangan atribut kampanye oleh peserta pilkada, diatur dalam suatu aturan, tidak boleh sembarangan," jelasnya.

Dia mengimbau seluruh lapisan masyarakat di daerahnya untuk bersama-sama menyukseskan pelaksanaan pilkada 2018 agar berjalan aman dan tertib.

"Salurkan hak pilih masyarakat sesuai hati nuraninya karena hasil pilkada 2018 akan menentukan pembangunan daerah selama lima tahun ke depan," katanya.

Pewarta: Kasmono

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2018