Ketua Perhimpunan Dokter Paru Indonesia Dr Agus Dwi Susanto Sp.P(K) mengatakan jika unsur partikel karsinogen yang ada dalam udara tercemar terhirup dalam jangka panjang serta terus menerus bisa berpotensi membentuk perubahan sel menjadi sel kanker.
Agus menyebutkan semakin kecil partikel polusi yang ada di udara dan terhirup bisa masuk ke paru-paru dan bahkan ke dalam darah yang bisa menyebabkan berbagai gangguan.
"Makin kecil ukuran partikel, akan semakin berbahaya terhadap sel," kata Agus.
Dia menerangkan Badan Internasional untuk Penelitian Kanker telah menyatakan bahwa "particulat matter" 2,5 (PM2,5) yang berukuran di bawah 2,5 mikrometer (mikron) merupakan partikel karsinogen yang bisa menyebabkan kanker.
Agus menjelaskan, partikel berukuran 10 mikron bisa masuk dan mengiritasi bagian hidung, namun apabila ukurannya lebih kecil dari 5 hingga 2,5 mikron bisa masuk ke paru-paru dan ke dalam darah.
Menurut dia, dampak jangka pendek akibat polusi udara hanya bersifat akut seperti iritasi saluran napas atau infeksi saluran napas (ISPA).
Namun bila terpapar secara terus menerus akan menyebabkan gangguan kesehatan lebih besar mulai dari penurunan fungsi paru, bronkitis, penyakit paru obstruktif kronik (PPOK), asma dan paling parah kanker paru.
Agus mengatakan sampai saat ini belum ada penelitian spesifik tentang keterkaitan PM2,5 dengan kanker paru.
Menurut dia permasalahan di Indonesia terkait faktor risiko kanker paru sekarang ini kombinasi dari terpapar polusi udara dan asap rokok secara terus menerus.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2018
Agus menyebutkan semakin kecil partikel polusi yang ada di udara dan terhirup bisa masuk ke paru-paru dan bahkan ke dalam darah yang bisa menyebabkan berbagai gangguan.
"Makin kecil ukuran partikel, akan semakin berbahaya terhadap sel," kata Agus.
Dia menerangkan Badan Internasional untuk Penelitian Kanker telah menyatakan bahwa "particulat matter" 2,5 (PM2,5) yang berukuran di bawah 2,5 mikrometer (mikron) merupakan partikel karsinogen yang bisa menyebabkan kanker.
Agus menjelaskan, partikel berukuran 10 mikron bisa masuk dan mengiritasi bagian hidung, namun apabila ukurannya lebih kecil dari 5 hingga 2,5 mikron bisa masuk ke paru-paru dan ke dalam darah.
Menurut dia, dampak jangka pendek akibat polusi udara hanya bersifat akut seperti iritasi saluran napas atau infeksi saluran napas (ISPA).
Namun bila terpapar secara terus menerus akan menyebabkan gangguan kesehatan lebih besar mulai dari penurunan fungsi paru, bronkitis, penyakit paru obstruktif kronik (PPOK), asma dan paling parah kanker paru.
Agus mengatakan sampai saat ini belum ada penelitian spesifik tentang keterkaitan PM2,5 dengan kanker paru.
Menurut dia permasalahan di Indonesia terkait faktor risiko kanker paru sekarang ini kombinasi dari terpapar polusi udara dan asap rokok secara terus menerus.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2018