Sungailiat  (Antaranews Babel) - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, membuka layanan pengaduan masyarakat jika menemukan dugaan politik uang dalam pelaksanaan Pilkada 2018.

"Saya minta seluruh lapisan masyarakat baik di perkotaan maupun perdesaan untuk segera melapor ke pihak kami jika mengetahui ada dugaan kegiatan politik uang yang dilakukan oleh peserta Pilkada 2018," kata Ketua Panwaslu Kabupaten Bangka Corri Ihsan di Sungailiat, Kamis.

Ia mengatakan, peran masyarakat diperlukan untuk mewujudkan pilkada yang bersih dari kegiatan pelanggaran politik uang dari peserta pemilu.

"Segera melapor ke pihak kami atau pihak kepolisian jika mengetahui ada dugaan pelanggaran politik uang untuk segera ditindaklanjuti," jelasnya.

Menurutnya, deklarasi tolak dan lawan politik uang serta politisasi sara harus ditaati oleh seluruh peserta pilkada. "Selain mengajak dan mengingatkan masyarakat untuk menolak politik uang, kami juga melakukan pengawasan untuk mengantisipasi jangan sampai hal itu terjadi, meskipun diakui potensi tersebut tetap ada," katanya.

Menurutnya, ada lima poin yang disepakati oleh peserta pilkada dalam deklarasi yakni salah satunya tidak menggunakan politik uang dan sara dengan cara mempegaruhi pemilih karena mencederai integritas pilkada.?Ketiga mengajak pemilih melalui pemilihan secara cerdas sesuai visi misi bukan politik uang.

Pewarta: Dwi HP

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2018