Pangkalpinang (Antaranews Babel) - Ditresnarkoba Polda Kepulauan Bangka Belitung dan Polres jajaran berhasil mengungkap sebanyak 51 kasus penyalahgunaan narkoba selama pelaksanaan Operasi Antik Menumbing 2018.

"Dari 51 kasus yang berhasil diungkap ini, 61 orang menjadi tersangka dan 14 orang menjalani rehabilitasi," kata Direktur Resnarkoba Polada Kepulauan Bangka Belitung, Kombes Pol Suhirman di Pangkalpinang, Senin.

Dalam pengungkapan kasus tersebut Ditresnarkoba Polda Kepulauan Bangka Belitung dan Polres jajaran mengamankan barang bukti berupa 96,67 gram sabu, 4,05 gram ganja, 7,5 butir ektasi, 910 butir obat berbahaya, lima timbangan, 56 telepon genggam, 11 unit sepeda motor, empat unit mobil dan uang Rp9.453.000.

"Sementara Ditresnarkoba sendiri berhasil meringkus 19 orang tersangka, empat di antaranya direhabilitasi. Sedangkan untuk barang bukti yang diamankan berupa 24,02 gram sabu, 1,15 gram ganja, dua butir ektasi, tiga timbangan digital, 16 telepon genggam, satu unit sepeda motor dan uang Rp5.139.000," katanya.

Ke-61 tersangka yang berhasil ditangkap tersebut terdiri atas kurir, pengedar dan bandar, dimana 15 orang di antaranya merupakan target operasi dan pemain lama dalam peredaran narkoba.

"Sebanyak 15 orang yang ditangkap Ditresnarkoba merupakan target operasi dan pemain lama yang sudah keluar masuk penjara hasil penangkapan di Bangka," katanya.

Kabid Humas Polda Kepulauan Bangka Belitung, AKBP Abdul Mun`im mengatakan pengungkapan kasus narkoba ini tidak terhenti pada Operasi Antik Menumbing saja, tetapi akan terus gencar dilakukan pada kegiatan kepolisian yang ditingkatkan.

"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat yang mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba agar segera melapor ke kepolisian terdekat untuk segera ditindaklanjuti," ujarnya.

Pewarta: Ahmadi

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2018