Pangkalpinang (Antaranews Babel) - Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung akan serius menangani permasalahan tata ruang di kota itu agar berjalan sesuai dengan perencanaan pembangunan.

"Pembangunan perumahan di Kota Pangkalpinang masih banyak yang tidak memenuhi standar ruang terbuka hijau (RTH). Diperkirakan pembangunan yang mematuhi aturan dan ketentuan jumlahnya tidak mencapai 10 persen, sehingga harus ditata kembali," kata Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Pangkalpinang, Suparlan Dulaspar, Kamis.

Kondisi tersebut diperoleh pihaknya dari hasil pengamatan di lapangan dan menemukan sejumlah pelaku usaha yang melaksanakan pembangunan tidak sesuai dengan perencanaan awal.

"Banyak temuan di lapangan, kadang merubah `site plan` awal pengajuan. Contohnya ada bangunan tiga lantai yang atap atasnya berbahan cor, tapi pelaku usaha menambahkan lagi dengan atap seng sehingga menjadi empat lantai," ujarnya.

Ia mengatakan, Pangkalpinang sudah sejak lama tidak memiliki desain yang jelas untuk pembangunan kota, sehingga jika dibiarkan akan menjadi sebuah persoalan besar untuk ke depannya.

Untuk melaksanakan pembangunan di Kota Pangkalpinang, maka diperlukan aturan yang menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pengendalian dan pengawasan. Aturan tersebut tersusun dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Pangkalpinang.

"RPJMD harus segera dirampungkan karena mempengaruhi banyak hal, termasuk di antaranya alokasi gaji bagi pegawai dan anggota legislatif. Untuk itu, siapapun nantinya yang terpilih menjadi wali kota dan wakil wali kota harus sepakat menyelesaikan permasalahan tata ruang di Kota Pangkalpinang," katanya.

Pewarta: Try Mustika Hardi

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2018