Jakarta (Antaranews Babel) - Moratorium adalah kata yang saat ini kerap diasosiasikan dengan penghentian sementara seluruh proyek pekerjaan pembangunan infrastruktur layang di seluruh Indonesia.

Menurut Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono, penghentian sementara ini untuk mengevaluasi proyek konstruksi layang secara menyeluruh, baik dari desain, metodologi kerja, standar operasional prosedur (SOP), tenaga kerja, dan perawatan.

Langkah tersebut juga diambil untuk menjamin keamanan dan keselamatan pekerja dan pengguna layanan hasil konstruksi.

Dalam dua tahun ini, terjadi 14 kecelakaan konstruksi atau kegagalan bangunan yang beberapa di antaranya mengakibatkan jatuhnya, baik korban jiwa maupun luka-luka.

Kecelakaan kerja yang baru-baru ini terjadi adalah terkait dengan proyek tol layang Becakayu, Jakarta Selasa (20/2), di mana tujuh pekerja mengalami luka-luka.

Terkait dengan adanya argumen ketergesaan atau terburu-buru dalam proyek pembangunan infrastruktur, Menteri PUPR membantahnya dengan membandingkan pembangunan infrastruktur di sejumlah negara, seperti China.

Di China, ujar Basuki, pembangunan jalan tol dalam satu tahun bisa mencapai sekitar 4.000 kilometer, sedangkan Indonesia dalam lima tahun hanya menargetkan 1.000 kilometer.

Sementara itu, PT Waskita Karya yang merupakan pihak terkait dengan insiden di Becakayu, menyatakan bakal melibatkan para pakar guna menyelidiki insiden yang terjadi.

Direktur Operasi II Waskita, Nyoman Wirya Adnyana, dalam acara diskusi di Jakarta, Kamis (22/2), memperkirakan dibutuhkan jangka waktu hingga sekitar tiga bulan guna memastikan apa yang sebenarnya terjadi.

Nyoman mengemukakan, beberapa insiden mengingatkan pentingnya berhati-hati menjalankan SOP.

Ia mencontohkan para kontraktor ketika memasang girder juga harus betul-betul menghitung kecepatan angin di lokasi.

Selain itu, Direktur Waskita juga membantah bahwa kontraktor penggarap infrastruktur Tol Becakayu yang mengalami kecelakaan kerja beberapa waktu lalu, hanya menempatkan pekerja junior pada waktu sif malam.

Dia menjelaskan dalam bekerja senantiasa digandeng antara yang senior dengan yang junior sehingga tidak benar bila ada yang menyatakan bahwa hanya yang junior yang bekerja pada waktu dini hari.

Pihaknya juga memanfaatkan media sosial sehingga monitoring atau pengawasan tetap dilaksanakan pihaknya kendati malam hari.
   
Sanksi

Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan menyatakan perusahaan kontraktor yang bekerja di sektor konstruksi harus segera diganjar sanksi apabila mengabaikan kesehatan dan keselamatan kerja (K3).

Dalam keterangan tertulisnya yang diterima, Kamis (22/2), ditegaskan bahwa kontraktor yang lalai dalam K3 dalam mengabaikan SOP, bahkan hingga mengakibatkan kecelakaan kerja dan menimbulkan korban, harus dikenakan denda administratif sesuai UU Jasa Konstruksi.

Taufik mengingatkan pasal 96 UU Jasa Konstruksi menyatakan, "Setiap penyedia jasa dan/atau pengguna jasa yang tidak memenuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan dalam penyelenggaraan jasa konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 Ayat 1 dikenai sanksi administratif".

Untuk itu, regulasi tersebut harus bisa diterapkan dalam rangka memberikan efek jera kepada pihak yang mengabaikan K3 dalam pembangunan infrastruktur.

Ia juga menginginkan agar pembangunan infrastruktur tidak dijadikan target yang mengakibatkan kontraktor menjadi terburu-buru sehingga mengabaikan K3 dan SOP.

Sementara itu, Komisi V DPR RI berencana membuat panitia kerja terkait dengan keselamatan kerja berbagai proyek infrastruktur, sehubungan dengan terjadinya sejumlah peristiwa kecelakaan di berbagai tempat selama beberapa waktu terakhir.

Ketua Komisi V DPR Fary Djemi Francis menyatakan pihaknya dalam waktu dekat bakal membentuk panitia kerja terkait dengan keselamatan kerja proyek infrastruktur.

Fary menegaskan pembangunan berbagai proyek nasional jangan dilaksanakan secara "kebut-kebutan" yang justru mengorbankan keselamatan kerja.

Ia juga menyoroti kinerja PT Waskita Karya yang sejumlah kali terjadi kecelakaan kerja dalam proyek yang sedang mereka bangun.

Persoalannya, ujar dia, Waskita tak hanya menggarap proyek pemerintah, tetapi juga proyek lain yang berasal dari swasta.

Politikus Partai Gerindra itu, memaparkan berdasarkan catatan Komisi V, sampai saat ini sekitar lima kejadian kecelakaan proyek Waskita, sedangkan yang terbaru di Tol Becakayu, Selasa (20/2), dan sebelumnya tragedi di terowongan Bandara Soekarno-Hatta.

Utamakan Keselamatan

Wakil Ketua Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo mengingatkan penyedia jasa konstruksi untuk selalu mengutamakan keselamatan kerja, antara lain dengan melaksanakan tahapan kerja secara semestinya.

Kecelakaan kerja tersebut seharusnya membuat pemerintah memberikan peringatan keras kepada penyedia jasa konstruksi dan tidak hanya kontraktor.

Ia berpendapat bahwa kemungkinan ada tahapan kerja yang tidak dilakukan dengan semestinya sehingga penting peran konsultan pengawas di sini.

Komisi V DPR bakal memanggil berbagai pihak yang terkait dengan dugaan terjadinya ketidakpatuhan terkait UU Jasa Konstruksi.

Politikus PKS itu juga mengingatkan bahwa berbagai kasus kecelakaan kerja di sejumlah lokasi akhir-akhir ini, berpotensi untuk membuat pekerjaan jasa konstruksi nasional tercoreng di mata dunia.

Anggota Komisi VI DPR RI Nasril Bahar menyatakan dalam mengejar target penyelesaian pembangunan infrastruktur bisa saja ada faktor kesalahan manusia yang merugikan semua pihak.

Apalagi, bila proyek pembangunan tersebut diberikan target untuk diselesaikan sehingga menimbulkan tekanan kepada para pekerja agar bekerja sesuai dengan target.

Politikus PAN itu berpendapat secara teknis pekerja proyek infrastruktur sudah mumpuni sesuai dengan keahliannya.

Untuk itu, perlu adanya sikap kehati-hatian agar kecelakaan kerja seperti yang telah terjadi, jangan sampai terulang.

Ia juga tidak menginginkan peristiwa tersebut jangan sampai dijadikan sebagai komoditas politik untuk pencitraan pada tahun politik.

Tidak Lama

Badan Pengurus Pusat Gabungan Pelaksana Konstruksi Indonesia (Gapensi) menginginkan kebijakan moratorium berbagai proyek jalan layang yang telah ditetapkan pemerintah tidak berlangsung lama.

Sekjen Gapensi Andi Rukman Karumpa menginginkan moratorium konstruksi layang cukup selama tiga pekan saja.

Menurut dia, bila moratorium berjalan terlalu lama maka kerugian yang dialami oleh kontraktor akan makin besar.

Hal tersebut, karena selama masa moratorium, beban biaya akan terus berjalan dan target juga akan sulit tercapai.

Ia mengemukakan Gapensi mendukung moratorium sementara yang diputuskan oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

Sekjen Gapensi mengutarakan harapannya agar momentum pembangunan infrastruktur oleh pemerintah tidak mengendor meski terdapat insiden.

Gapensi juga mengharapkan pengembang atau perusahaan pelaksana proyek infrastruktur dan gedung pencakar langit dapat benar-benar melakukan audit daya tahan konstruksi bangunan mereka.

Berdasarkan kajian pihaknya, sebagian besar pelaksana proyek dinilai mengabaikan audit daya tahan konstruksi infrastruktur dan bangunan-bangunan besar.

Dengan demikian, lanjutnya, audit yang dilakukan rata-rata hanya menilai dan menguji tingkat biaya dan waktu penyelesaian proyek, tanpa lebih komprehensif pada uji daya tahan, keamanan, keselamatan, serta respons intensitas bencana alam, termasuk gempa.

Andi mengatakan uji dan audit tingkat respons infrastruktur pada intensitas bencana alam sangat penting, karena bertujuan menguji sejauh mana daya tahan konstruksi menghadapi ancaman bencana.

Dalam Laporan Evaluasi Infrastruktur Global 2017, Bank Dunia sudah merekomendasikan setiap proyek infrastruktur diwajibkan melakukan audit konstruksi rutin atau reguler.

Selain diperluas, audit konstruksi juga mesti rutin dilakukan, terlebih berbagai proyek dan bangunan bertingkat berada di wilayah yang peluang bencananya sangat tinggi.

Dengan demikian, dapat dinyatakan bahwa pembangunan konstruksi dari sebuah infrastruktur memang boleh dilakukan dengan cepat, tetapi yang lebih penting lagi adalah mengutamakan keselamatan.

Pewarta: Muhammad Razi Rahman

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2018