Jakarta (Antaranews Babel) - Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 52 Tahun 2018 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi.
Perpres yang ditandatangani per 17 Juli 2018 ini diterbitkan dengan pertimbangan untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi.
"Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi, diberikan Tunjangan Pembina Jasa Konstruksi setiap bulan," bunyi Pasal 2 Perpres ini yang dilansir dari website Setkab.go.id, Selasa.
Besaran Tunjangan Pembina Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Perpres ini, yaitu tunjangan Pembina Jasa Konstruksi Utama sebesar Rp2.230.000.
Untuk Pembina Jasa Konstruksi Madya Rp1.520.000, Pembina Jasa Konstruksi Ahli Muda Rp1.211.000, dan Pembina Jasa Konstruksi Pertama Rp540.000.
Pemberian Tunjangan Pembina Jasa Konstruksi, menurut Perpres ini, bagi PNS yang bekerja pada Pemerintah Pusat dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), dan bagi PNS yang bekerja pada Pemerintah Daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
"Pemberian Pemberian Tunjangan Pembina Jasa Konstruksi dihentikan apabila PNS sebagaimana dimaksud diangkat dalam jabatan struktural atau jabatan fungsional lain, atau karena hal lain yang mengakibatkan tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 5 Perpres ini.
Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran Tunjangan Pembina Jasa Konstruksi, menurut Perpres ini, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 7 Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2018 yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly pada 18 Juli 2018.
Berita Terkait
Jokowi: Saya serahkan seutuhnya cita-cita besar bangsa kepada Prabowo
20 Oktober 2024 16:30
Jokowi respects high public approval to his decade-long presidency
5 Oktober 2024 23:57
Ajudan unggah video tribute Jokowi selama menjabat sebagai presiden
14 September 2024 20:52
Jokowi naikkan tunjangan insentif anggota KPU sebesar 50 persen
20 Agustus 2024 10:33
Presiden Jokowi minta kepala daerah selesaikan urusan anggaran untuk pilkada
13 Agustus 2024 12:35
Presiden tegaskan IKN berkonsep kota hutan bukan kota beton
13 Agustus 2024 12:26
Presiden Jokowi: Ada kabupaten anggarannya besar, tapi program tidak jelas
13 Agustus 2024 11:54
Presiden Jokowi berkantor di IKN Senin besok
28 Juli 2024 11:59