Pangkalpinang (Antaranews Babel) - Dinas Kelauatan dan Perikanan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung akan membantu 15 usaha mikro kecil menengah memiliki Sertifikat Kelayakan Pengolahan (SKP), guna meningkatkan mutu dan keamanan produk pengolahan perikanan di daerah itu.

"Pada tahun ini kami memfasilitasi UMKM mendapatkan SKP dari Kementerian Kelautan dan Perikanan," kata Kepala Seksi Usaha Pengolahan Perikanan DKP Provinsi Kepulauan Babel Edward di Pangkalpinang, Selasa.

Ia menjelaskan bantuan pelayanan SKP ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 jo Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2005 yang mewajibkan usaha pengolahan pangan dan perikanan menerapkan persyaratan kelayakan, mutu dan keamanan pengolahan, guna meningkatkan kualitas produk yang berdaya saing di pasar global.

"Pada tahun ini kita memfokuskan untuk membantu pelaku UMKM untuk mendapatkan SKP, agar produk makanan khas daerah ini dapat dipasarkan di pasar internasional," katanya.

Edward mengatakan SKP ini merupakan salah satu syarat pelaku UMKM untuk mengekspor produk pengolahan perikanan seperti kerupuk kemplang, kricu, terasi dan lainnya.

"Tanpa dokumen ini, mereka tidak akan bisa mengekspor produk ke berbagai negara tujuan seperti Malaysia, Singapura, China dan negara lainnya," katanya.

Menurut dia dengan adanya bantuan ini dapat mendorong pelaku UMKM untuk mengurus SKP, guna meningkatkan pemasaran produk pengolahan perikanan daerah ini.

"Pada tahun ini kita hanya bisa membantu 15 UMKM yang dinilai memiliki usaha sehat, berkelanjutan dan lainnya untuk mengantongi SKP, karena keterbatasan anggaran," ujarnya.

Pewarta: Aprionis

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2018