Jakarta (ANTARA) - Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Ketut Sumedana menyatakan bahwa Kejaksaan Agung masih mempelajari putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap Edward Seky Soeryadjaya terkait kasus korupsi Asabri.
"Kami masih pelajari dulu, ya. Dalam satu minggu ini kami pasti menyatakan sikap," ucap Ketut Sumedana ketika dihubungi oleh ANTARA dari Jakarta, Kamis.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Terdakwa Edward Seky Soeryadjaya dengan pidana penjara selama 2 tahun 9 bulan dan denda sebesar Rp300 juta subsidair 3 bulan kurungan.
Majelis hakim juga membebankan pidana uang pengganti (UP) kepada Edward Seky Soeryadjaya sebesar Rp32.721.491.200 dengan memperhitungkan pengembalian kerugian keuangan negara oleh Terdakwa sebesar Rp32.503.852.600 subsider 1 tahun penjara.
Dalam amar putusan-nya, majelis hakim menyatakan bahwa Edward tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud Dakwaan Primer.
Adapun dakwaan primernya adalah melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan oleh karenanya membebaskan Edward dari dakwaan primer tersebut.
Majelis hakim menyatakan bahwa Edward terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Atas putusan tersebut, Terdakwa dan Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir," ucap Ketut.
Edward Seky Soerjadjaya atau ESS merupakan mantan Direktur ORTOS HOLDING, Ltd. Ia terlibat dalam perkara tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT. ASABRI (persero) pada beberapa perusahaan periode tahun 2012-2019.
Berita Terkait
Hakim: Jaksa tidak pernah mendakwa Benny Tjokrosaputro pasal hukuman mati
12 Januari 2023 20:03
Terdakwa korupsi Asabri Benny Tjokrosaputro divonis nihil
12 Januari 2023 16:45
Hakim kembali tak setuju hukuman mati untuk terdakwa korupsi Asabri
12 Januari 2023 16:09
Vonis mantan Dirut Asabri Adam Damiri dipotong 5 tahun penjara
25 Mei 2022 21:09
Jaksa Kejaksaan Agung tetap yakin Heru Hidayat layak divonis mati
18 Januari 2022 23:27
Hakim ungkap empat alasan tak hukum mati terdakwa Asabri Heru Hidayat
18 Januari 2022 22:45
Heru Hidayat divonis nihil dan wajib bayar Rp12,643 triliun
18 Januari 2022 21:03
Dua mantan dirut PT Asabri divonis 20 tahun penjara
4 Januari 2022 21:42