• Top News
  • Terkini
  • Rilis Pers
Antaranews.com
Tentang Kami
Antara News babel
Minggu, 1 Juni 2025
Antara News babel
Antara News babel
  • Home
  • Nusantara
      • antaranews.com
      • Aceh/NAD
      • Bali
      • Bangka/Belitung
      • Banten
      • Bengkulu
      • Gorontalo
      • Jambi
      • Jawa Barat
      • Jawa Tengah
      • Jawa Timur
      • Kalimantan Barat
      • Kalimantan Selatan
      • Kalimantan Tengah
      • Kalimantan Timur
      • Kalimantan Utara
      • Kepulauan Riau
      • Kuala Lumpur
      • Lampung
      • Maluku
      • Megapolitan
      • NTB
      • NTT
      • Papua
      • Papua Barat
      • Riau
      • Sulawesi Selatan
      • Sulawesi Tengah
      • Sulawesi Tenggara
      • Sulawesi Utara
      • Sumatera Barat
      • Sumatera Selatan
      • Sumatera Utara
      • Yogyakarta
  • Nasional
      BYD masuk daftar 36 entitas yang belum mendaftarkan PSE Privat

      BYD masuk daftar 36 entitas yang belum mendaftarkan PSE Privat

      Sabtu, 31 Mei 2025 23:56

      Kupang diguncang gempa dengan magnitudo 5,1

      Kupang diguncang gempa dengan magnitudo 5,1

      Sabtu, 31 Mei 2025 23:51

      Jamaah calon haji Indonesia diimbau jaga stamina jelang puncak haji

      Jamaah calon haji Indonesia diimbau jaga stamina jelang puncak haji

      Sabtu, 31 Mei 2025 22:41

      Menteri Desa harap pembentukan Koperasi Merah Putih tidak kongkalikong

      Menteri Desa harap pembentukan Koperasi Merah Putih tidak kongkalikong

      Sabtu, 31 Mei 2025 22:38

      Kemenkes keluarkan edaran waspada COVID-19 menyusul kenaikan di Asia

      Kemenkes keluarkan edaran waspada COVID-19 menyusul kenaikan di Asia

      Sabtu, 31 Mei 2025 13:19

  • Mancanegara
      Otoritas AS setujui vaksin COVID baru Moderna

      Otoritas AS setujui vaksin COVID baru Moderna

      Sabtu, 31 Mei 2025 18:35

      Hamas desak AS beri jaminan serius untuk akhiri perang di Gaza

      Hamas desak AS beri jaminan serius untuk akhiri perang di Gaza

      Sabtu, 31 Mei 2025 17:14

      Israel harus pertanggungjawabkan kejahatannya di Gaza

      Israel harus pertanggungjawabkan kejahatannya di Gaza

      Sabtu, 31 Mei 2025 10:45

      China akan buka keran impor produk akuatik dari Jepang

      China akan buka keran impor produk akuatik dari Jepang

      Sabtu, 31 Mei 2025 10:35

      China protes keras soal AS akan cabut visa pelajar Tiongkok

      China protes keras soal AS akan cabut visa pelajar Tiongkok

      Jumat, 30 Mei 2025 11:48

  • Bangka Belitung
    • Pangkal Pinang
    • Bangka
    • Bangka Tengah
    • Bangka Selatan
    • Bangka Barat
    • Belitung
    • Belitung Timur
    • Lingkungan
        BMKG: Hujan ringan dan berawan prediksi cuaca Pangkalpinang Minggu ini

        BMKG: Hujan ringan dan berawan prediksi cuaca Pangkalpinang Minggu ini

        Minggu, 1 Juni 2025 8:32

        BMKG: Mayoritas kota-kota di Indonesia hujan hujan, Pangkalpinang berawan

        BMKG: Mayoritas kota-kota di Indonesia hujan hujan, Pangkalpinang berawan

        Jumat, 30 Mei 2025 7:42

        BMKG: Sebagian besar wilayah Indonesia berawan, Pangkalpinang hujan ringan

        BMKG: Sebagian besar wilayah Indonesia berawan, Pangkalpinang hujan ringan

        Kamis, 29 Mei 2025 8:01

        BMKG: Hujan ringan, berawan hingga cerah prediksi cuaca Pangkalpinang Minggu ini

        BMKG: Hujan ringan, berawan hingga cerah prediksi cuaca Pangkalpinang Minggu ini

        Minggu, 25 Mei 2025 1:02

        BMKG: Mayoritas kota di Indonesia hujan, Pangkalpinang hujan ringan

        BMKG: Mayoritas kota di Indonesia hujan, Pangkalpinang hujan ringan

        Sabtu, 24 Mei 2025 8:41

    • Olahraga
        PSG juara Liga Champions 2024-2025 seusai hajar Inter Milan 5-0

        PSG juara Liga Champions 2024-2025 seusai hajar Inter Milan 5-0

        Minggu, 1 Juni 2025 8:15

        Daftar penghargaan Footballers of The Year Liga 1 2024-2025 versi APPI

        Daftar penghargaan Footballers of The Year Liga 1 2024-2025 versi APPI

        Sabtu, 31 Mei 2025 23:54

        Pembagian grup kualifikasi Piala Asia U-23

        Pembagian grup kualifikasi Piala Asia U-23

        Sabtu, 31 Mei 2025 19:39

        Hasil Singapore Open 2025: Wakil Indonesia habis setelah Fajar/Rian tersingkir

        Hasil Singapore Open 2025: Wakil Indonesia habis setelah Fajar/Rian tersingkir

        Jumat, 30 Mei 2025 22:27

        AC Milan resmi tunjuk Massimiliano Allegri sebagai pelatih baru

        AC Milan resmi tunjuk Massimiliano Allegri sebagai pelatih baru

        Jumat, 30 Mei 2025 22:24

    • Gaya Hidup
        Sering dikira pemalas, ini realita berat yang dialami orang depresi

        Sering dikira pemalas, ini realita berat yang dialami orang depresi

        Sabtu, 31 Mei 2025 23:10

        Panduan lengkap pubertas anak: Perubahan fisik, hormonal, dan sosial

        Panduan lengkap pubertas anak: Perubahan fisik, hormonal, dan sosial

        Sabtu, 31 Mei 2025 23:04

        7 teknik memasak daging sapi empuk, juicy, tidak alot saat Idul Adha

        7 teknik memasak daging sapi empuk, juicy, tidak alot saat Idul Adha

        Sabtu, 31 Mei 2025 22:52

        Doa dan tata cara mengatasi mimpi buruk agar tidak jadi kenyataan

        Doa dan tata cara mengatasi mimpi buruk agar tidak jadi kenyataan

        Sabtu, 31 Mei 2025 22:45

        Berkurban untuk diri sendiri atau orang tua dulu? Ini penjelasannya

        Berkurban untuk diri sendiri atau orang tua dulu? Ini penjelasannya

        Sabtu, 31 Mei 2025 10:37

    • Opini
        Meredam bara premanisme

        Meredam bara premanisme

        Selasa, 27 Mei 2025 13:40

        Ketika doa di talang emas Ka'bah bersemi

        Ketika doa di talang emas Ka'bah bersemi

        Rabu, 21 Mei 2025 13:22

        Selamatkan tempalak mirah Pulau Bangka dari ancaman kepunahan

        Selamatkan tempalak mirah Pulau Bangka dari ancaman kepunahan

        Minggu, 18 Mei 2025 0:39

        Upaya membasmi premanisme

        Upaya membasmi premanisme

        Rabu, 14 Mei 2025 9:13

        Suara Indonesia: jalan baru ANTARA, RRI dan TVRI

        Suara Indonesia: jalan baru ANTARA, RRI dan TVRI

        Selasa, 13 Mei 2025 10:12

    • English News
        Govt issues warning as Asian COVID-19 cases surge

        Govt issues warning as Asian COVID-19 cases surge

        Sabtu, 31 Mei 2025 23:13

        Indonesia welcomes tourism cooperation with Maldives

        Indonesia welcomes tourism cooperation with Maldives

        Rabu, 16 April 2025 23:07

        Indonesia stops humanitarian aid delivery for Myanmar quake victims

        Indonesia stops humanitarian aid delivery for Myanmar quake victims

        Kamis, 3 April 2025 17:42

        Cambodia, Thailand, Myanmar off-limits for Indonesian workers: govt

        Cambodia, Thailand, Myanmar off-limits for Indonesian workers: govt

        Sabtu, 29 Maret 2025 3:49

        Gov't committed to ensure press freedom: PCO

        Gov't committed to ensure press freedom: PCO

        Minggu, 23 Maret 2025 23:43

    • Pariwisata dan Multikultur
      • Pangkalpinang
      • Bangka
      • Bangka Tengah
      • Bangka Barat
      • Bangka Selatan
      • Belitung
      • Belitung Timur
      • Foto
        • Evakuasi ABK Sumber Jaya yang tenggelam di perairan Tanjung Berikat

          Evakuasi ABK Sumber Jaya yang tenggelam di perairan Tanjung Berikat

          Kamis, 29 Mei 2025 14:41

          Polres Bangka Selatan ungkap kasus pencabulan anak di bawah umur

          Polres Bangka Selatan ungkap kasus pencabulan anak di bawah umur

          Selasa, 27 Mei 2025 13:58

          Ribuan lampion hiasi langit Candi Borobudur saat perayaan Waisak

          Ribuan lampion hiasi langit Candi Borobudur saat perayaan Waisak

          Senin, 12 Mei 2025 21:25

          Liga Champions: tuan rumah Inter Milan tekuk tamunya Barcelona 4-3

          Liga Champions: tuan rumah Inter Milan tekuk tamunya Barcelona 4-3

          Rabu, 7 Mei 2025 10:37

          Aksi damai bela Palestina bentuk solidaritas dukungan terhadap rakyat Palestina

          Aksi damai bela Palestina bentuk solidaritas dukungan terhadap rakyat Palestina

          Sabtu, 19 April 2025 13:26

      • Video
        • Ribuan telur berdiri tegak pada momen Peh Cun di Pangkalpinang

          Ribuan telur berdiri tegak pada momen Peh Cun di Pangkalpinang

          Sabtu, 31 Mei 2025 16:43

          Nelayan Babel ikuti bimtek agar hasil tangkapan sesuai syarat ekspor

          Nelayan Babel ikuti bimtek agar hasil tangkapan sesuai syarat ekspor

          Rabu, 28 Mei 2025 17:17

          Jumlah hewan kurban Babel surplus jelang Idul Adha, ini penyebabnya

          Jumlah hewan kurban Babel surplus jelang Idul Adha, ini penyebabnya

          Senin, 26 Mei 2025 18:55

          Pangkalpinang gelar Festival Melayu Pengkal Betamat

          Pangkalpinang gelar Festival Melayu Pengkal Betamat

          Kamis, 22 Mei 2025 14:23

          Video - Kapolda Babel bagikan Al Quran di dua panti asuhan

          Video - Kapolda Babel bagikan Al Quran di dua panti asuhan

          Rabu, 21 Mei 2025 22:34

      Terdakwa korupsi Asabri Benny Tjokrosaputro divonis nihil

      Kamis, 12 Januari 2023 16:45 WIB

      Terdakwa korupsi Asabri Benny Tjokrosaputro divonis nihil

      Jakarta (ANTARA) - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis nihil dan kewajiban membayar uang pengganti Rp5,733 triliun kepada Direktur Utama PT Hanson International Tbk. Benny Tjokrosaputro dalam perkara korupsi pengelolaan dana PT Asabri (Persero) serta pencucian uang.

      "Mengadili, menyatakan terdakwa Benny Tjokrosaputro terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan korupsi sebagaimana dakwaan kesatu primer dan pencucian uang sebagaimana dakwaan kedua primer. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana nihil," kata Ketua Majelis Hakim Ignatius Eko Purwanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis.

      Vonis tersebut berbeda dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung yang menuntut agar Benny Tjokrosaputro divonis hukuman mati dan kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp5,733 triliun, karena melakukan korupsi yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp22,788 triliun dan pencucian uang.

      Majelis hakim juga menjatuhkan pidana uang pengganti senilai Rp5,733 triliun, dengan memperhitungkan barang bukti yang disita dari Benny Tjokrosaputro berupa 1.069 tanah dan bangunan yang dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai uang pengganti serta barang bukti yang disita dari Riski Heru Cakra dan diperhitungkan sebagai uang pengganti.

      "Sesudah putusan berkekuatan hukum tetap dan seluruhnya dilelang untuk menutupi uang pengganti, dengan ketentuan bila hasil lelang melebihi uang pengganti, maka sisanya dikembalikan kepada terpidana. Namun, bila hasil lelang tidak mencukupi dan terpidana tidak membayar kekurangan paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan dilelang untuk menutupi uang pengganti," lanjut Hakim Ignatius.

      Putusan itu berdasarkan dakwaan kesatu primer Pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan kedua primer Pasal 3 UU RI No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

      "Meski berdasar pertimbangan majelis hakim, terdakwa dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana kesatu dan kedua primer; tapi undang-undang secara imperatif menentukan jika orang dijatuhi pidana mati atau pidana penjara seumur hidup di samping tidak boleh dijatuhi pidana lain lagi kecuali pencabutan hak-hak tertentu dan pengumuman putusan hakim sebagaimana pasal 67 KUHP, maka menurut majelis hakim ketentuan tersebut mutlak harus dipedomani," jelasnya.

      Majelis hakim pun menyampaikan empat alasan tidak sependapat dengan JPU tentang penjatuhan hukuman mati terhadap Benny Tjokro.

      "Pertama, Penuntut umum telah melanggar azas penuntutan karena menuntut di luar pasal yang didakwakan. Kedua, penuntut umum tidak membuktikan kondisi-kondisi tertentu penggunaan dana yang dilakukan terdakwa pada saat melakukan tindak pidana korupsi," kata majelis hakim.

      Alasan ketiga, berdasarkan fakta, majelis hakim, menilai terdakwa melakukan tipikor saat situasi negara aman.

      "Keempat, terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara pengulangan. Oleh karena itu, beralasan hukum untuk mengesampingkan tuntutan mati yang diajukan penuntut umum dalam tuntutannya," kata hakim.

      Menurut majelis hakim, Benny Tjokrosaputro sudah dijatuhi hukuman seumur hidup pada 16 Oktober 2020 oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dan diperkuat oleh Pengadilan Tinggi Jakarta dan Mahkamah Agung, sehingga telah berkekuatan hukum tetap.

      "Terdakwa telah menjalani sebagian hukuman dalam perkara tindak pidana korupsi Jiwasraya yang sudah berkekuatan hukum tetap tersebut. Tindak pidana korupsi dalam perkara Jiwasraya berbarengan dan dalam perkara PT Asabri, sehingga lebih tepat dikategorikan concursus realis atau meerdaadse samenloop, bukan sebagai pengulangan tindak pidana," katanya.

      Dalam perkara ini, PT Asabri mendapatkan pendanaan dari dana program THT (Tabungan Hari Tua) dan dana Program AIP (Akumulasi Iuran Pensiun), yang bersumber dari iuran peserta ASABRI setiap bulan dan dipotong dari gaji pokok TNI, Polri, dan ASN/PNS di Kementerian Pertahanan sebesar 8 persen; dengan rincian untuk Dana Pensiun dipotong sebesar 4,75 persen dari gaji pokok dan untuk THT dipotong 3,25 persen dari gaji pokok.

      PT Asabri melakukan investasi di pasar modal dalam bentuk instrumen saham, termasuk saham yang sedang bertumbuh atau dikenal dengan layer 2 atau layer 3, yaitu saham-saham dengan risiko tinggi.

      Benny Tjokro dan delapan terdakwa lainnya melakukan investasi saham, reksadana, Medium Term Note (MTN) atau surat utang jangka menengah dan investasi lainnya yang berisiko tinggi dan memiliki kinerja tidak baik dan mengalami penurunan harga sehingga merugikan negara hingga Rp22,788 triliun.

      Sudah ada delapan orang terdakwa lain yang sudah divonis dalam perkara tersebut, yaitu Direktur Utama (Dirut) PT Asabri 2012-Maret 2016 Mayjen Purn. Adam Rachmat Damiri, Dirut PT Asabri Maret 2016 - Juli 2020 Letjen Purn Sonny Widjaja, Direktur Investasi dan Keuangan PT. Asabri 2012 - Juni 2014 Bachtiar Effendi, Direktur Investasi dan Keuangan PT Asabri Juli 2014 - Agustus 2019 Hari Setianto, Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation Jimmy Sutopo, Dirut PT Eureka Prima Jakarta Tbk (LCGP) Lukman Purnomosidi, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, Dirut PT Hanson International Tbk. Benny Tjokrosaputro dan Presiden Direktur PT Rimo International Lestari Teddy Tjokrosapoetro.

      Pewarta: Desca Lidya Natalia
      Editor : Bima Agustian
      COPYRIGHT © ANTARA 2025
      • Whatsapp
      • facebook
      • twitter
      • email
      • pinterest

      Berita Terkait

      Hakim: Jaksa tidak pernah mendakwa Benny Tjokrosaputro pasal hukuman mati

      Hakim: Jaksa tidak pernah mendakwa Benny Tjokrosaputro pasal hukuman mati

      12 Januari 2023 20:03

      Benny Tjokro ajukan banding atas vonis seumur hidup

      Benny Tjokro ajukan banding atas vonis seumur hidup

      27 Oktober 2020 14:58

      Dirut PT Hanson, Benny Tjokrosaputro didakwa lakukan pencucian uang hasil korupsi Jiwasraya

      Dirut PT Hanson, Benny Tjokrosaputro didakwa lakukan pencucian uang hasil korupsi Jiwasraya

      4 Juni 2020 08:43

      Kejagung pelajari vonis 2 tahun 9 bulan Edward Seky terkait Asabri

      Kejagung pelajari vonis 2 tahun 9 bulan Edward Seky terkait Asabri

      9 Maret 2023 20:15

      Hakim kembali tak setuju hukuman mati untuk terdakwa korupsi Asabri

      Hakim kembali tak setuju hukuman mati untuk terdakwa korupsi Asabri

      12 Januari 2023 16:09

      Vonis mantan Dirut Asabri Adam Damiri dipotong 5 tahun penjara

      Vonis mantan Dirut Asabri Adam Damiri dipotong 5 tahun penjara

      25 Mei 2022 21:09

      Jaksa Kejaksaan Agung tetap yakin Heru Hidayat layak divonis mati

      Jaksa Kejaksaan Agung tetap yakin Heru Hidayat layak divonis mati

      18 Januari 2022 23:27

      Jaksa Agung RI ajukan banding atas vonis nihil Heru Hidayat

      Jaksa Agung RI ajukan banding atas vonis nihil Heru Hidayat

      19 Januari 2022 19:04

      Terpopuler

      Menteri Kesehatan wajibkan penumpang pesawat vaksin TBC, benarkah? Cek faktanya

      Menteri Kesehatan wajibkan penumpang pesawat vaksin TBC, benarkah? Cek faktanya

      Inter Milan pakai jersey ketiga, PSG kenakan jersey kandang

      Inter Milan pakai jersey ketiga, PSG kenakan jersey kandang

      Harga emas Antam hari ini merosot

      Harga emas Antam hari ini merosot

      Hasil dan klasemen Liga Italia: Juventus lolos Liga Champions, Venezia terdegradasi

      Hasil dan klasemen Liga Italia: Juventus lolos Liga Champions, Venezia terdegradasi

      Update harga emas di Pegadaian hari ini: ada yang tembus ke angka Rp2,002 juta per gram

      Update harga emas di Pegadaian hari ini: ada yang tembus ke angka Rp2,002 juta per gram

      Top News

      • BMKG: Hujan ringan dan berawan prediksi cuaca Pangkalpinang Minggu ini

        BMKG: Hujan ringan dan berawan prediksi cuaca Pangkalpinang Minggu ini

        1 jam lalu

      • PSG juara Liga Champions 2024-2025 seusai hajar Inter Milan 5-0

        PSG juara Liga Champions 2024-2025 seusai hajar Inter Milan 5-0

        1 jam lalu

      • Babel kemarin, Karang Taruna tangani masalah sosial hingga perayaan Peh Cun di Pantai Pasir Padi

        Babel kemarin, Karang Taruna tangani masalah sosial hingga perayaan Peh Cun di Pantai Pasir Padi

        1 jam lalu

      • BYD masuk daftar 36 entitas yang belum mendaftarkan PSE Privat

        BYD masuk daftar 36 entitas yang belum mendaftarkan PSE Privat

        10 jam lalu

      • Daftar penghargaan Footballers of The Year Liga 1 2024-2025 versi APPI

        Daftar penghargaan Footballers of The Year Liga 1 2024-2025 versi APPI

        10 jam lalu

      Antara News babel
      babel.antaranews.com
      Copyright © 2025
      • Top News
      • Terkini
      • RSS
      • Twitter
      • Facebook
      • Mancanegara
      • Bangka Belitung
      • Lipsus
      • Lingkungan
      • Olahraga
      • Gaya Hidup
      • Opini
      • English-news
      • Pariwisata Babel
      • Ketentuan Penggunaan
      • Tentang Kami
      • Pedoman
      • Kebijakan Privasi
      • BrandA
      • ANTARA Foto
      • Korporat
      • PPID
      • www.antaranews.com
      • Antara Foto
      • IMQ
      • Asianet
      • OANA
      notification icon
      Dapatkan Berita Terkini khusus untuk anda dengan mengaktifkan notifikasi Antaranews.com