• Top News
  • Terkini
  • Rilis Pers
Antaranews.com
Tentang Kami
Antara News babel
Minggu, 28 Desember 2025
Antara News babel
Antara News babel
  • Home
  • Nusantara
      • antaranews.com
      • Aceh/NAD
      • Bali
      • Bangka/Belitung
      • Banten
      • Bengkulu
      • Gorontalo
      • Jambi
      • Jawa Barat
      • Jawa Tengah
      • Jawa Timur
      • Kalimantan Barat
      • Kalimantan Selatan
      • Kalimantan Tengah
      • Kalimantan Timur
      • Kalimantan Utara
      • Kepulauan Riau
      • Kuala Lumpur
      • Lampung
      • Maluku
      • Megapolitan
      • NTB
      • NTT
      • Papua
      • Papua Tengah
      • Riau
      • Sulawesi Selatan
      • Sulawesi Tengah
      • Sulawesi Tenggara
      • Sulawesi Utara
      • Sumatera Barat
      • Sumatera Selatan
      • Sumatera Utara
      • Yogyakarta
  • Nasional
      Gus Yahya nyatakan seluruh persoalan PBNU telah selesai

      Gus Yahya nyatakan seluruh persoalan PBNU telah selesai

      Minggu, 28 Desember 2025 19:44

      Gempa Pasaman tidak berpotensi tsunami

      Gempa Pasaman tidak berpotensi tsunami

      Minggu, 28 Desember 2025 13:52

      Keputusan rapat Syuriyah--Mustasyar PBNU bersifat final dan mengikat

      Keputusan rapat Syuriyah--Mustasyar PBNU bersifat final dan mengikat

      Sabtu, 27 Desember 2025 19:22

      Kemendikdasmen salurkan tunjangan khusus Rp32 miliar bagi 16 ribu PTK

      Kemendikdasmen salurkan tunjangan khusus Rp32 miliar bagi 16 ribu PTK

      Sabtu, 27 Desember 2025 14:03

      LKBN ANTARA serahkan bantuan untuk korban galodo di Padang

      LKBN ANTARA serahkan bantuan untuk korban galodo di Padang

      Jumat, 26 Desember 2025 22:59

  • Mancanegara
      Trump sebut kesepakatan Rusia-Ukraina berdasarkan persetujuan AS

      Trump sebut kesepakatan Rusia-Ukraina berdasarkan persetujuan AS

      Minggu, 28 Desember 2025 13:55

      Peringatkan risiko perang nuklir, Rusia minta AS menahan diri

      Peringatkan risiko perang nuklir, Rusia minta AS menahan diri

      Sabtu, 27 Desember 2025 19:25

      Kamboja tuduh Thailand lakukan serangan di tengah perundingan damai

      Kamboja tuduh Thailand lakukan serangan di tengah perundingan damai

      Jumat, 26 Desember 2025 18:04

      Paus Leo XIV kecam situasi memperihatinkan di Gaza

      Paus Leo XIV kecam situasi memperihatinkan di Gaza

      Kamis, 25 Desember 2025 23:32

      Natal di dunia diwarnai doa perdamaian untuk Palestina dan Ukraina

      Natal di dunia diwarnai doa perdamaian untuk Palestina dan Ukraina

      Kamis, 25 Desember 2025 23:26

  • Bangka Belitung
    • Pangkal Pinang
    • Bangka
    • Bangka Tengah
    • Bangka Selatan
    • Bangka Barat
    • Belitung
    • Belitung Timur
    • Lingkungan
        UBB dorong peran masyarakat lindungi Arwana Kelesak di Bangka Barat

        UBB dorong peran masyarakat lindungi Arwana Kelesak di Bangka Barat

        Jumat, 19 Desember 2025 18:34

        PT Timah terapkan pemulihan lingkungan berkelanjutan lingkar tambang

        PT Timah terapkan pemulihan lingkungan berkelanjutan lingkar tambang

        Rabu, 17 Desember 2025 14:53

        PT Timah tanam 5.000 mangrove di Pantai Kobel mitigasi bencana

        PT Timah tanam 5.000 mangrove di Pantai Kobel mitigasi bencana

        Jumat, 12 Desember 2025 20:31

        YKAN - Pemprov Babel siapkan tujuh aksi pulihkan mangrove

        YKAN - Pemprov Babel siapkan tujuh aksi pulihkan mangrove

        Selasa, 9 Desember 2025 9:58

        Pemprov Babel-YKAN selaraskan rencana pemulihan ekosistem mangrove

        Pemprov Babel-YKAN selaraskan rencana pemulihan ekosistem mangrove

        Senin, 8 Desember 2025 21:39

    • Olahraga
        Daftar turnamen bulu tangkis internasional di Indonesia pada 2026

        Daftar turnamen bulu tangkis internasional di Indonesia pada 2026

        Minggu, 28 Desember 2025 19:47

        Real Madrid berbela sungkawa atas wafatnya pelatih Valencia di Indonesia

        Real Madrid berbela sungkawa atas wafatnya pelatih Valencia di Indonesia

        Minggu, 28 Desember 2025 13:44

        Hasil laga kedua Grup D Piala Afrika 2025: Senegal ditahan imbang Kongo 1-1

        Hasil laga kedua Grup D Piala Afrika 2025: Senegal ditahan imbang Kongo 1-1

        Minggu, 28 Desember 2025 3:07

        Hasil pertandingan terkini: Tekuk Brighton 2-1, Arsenal kembali pimpin klasemen Liga Inggris

        Hasil pertandingan terkini: Tekuk Brighton 2-1, Arsenal kembali pimpin klasemen Liga Inggris

        Minggu, 28 Desember 2025 3:05

        Liverpool kalahkan Wolves 2-1, Florian Wirtz cetak gol perdana

        Liverpool kalahkan Wolves 2-1, Florian Wirtz cetak gol perdana

        Minggu, 28 Desember 2025 3:01

    • Gaya Hidup
        Josa Fest 2025 jadi wadah kolaborasi dan apresiasi talenta muda Bangka Belitung

        Josa Fest 2025 jadi wadah kolaborasi dan apresiasi talenta muda Bangka Belitung

        Sabtu, 27 Desember 2025 20:02

        Hidangan yang dianggap membawa keberuntungan saat tahun baru

        Hidangan yang dianggap membawa keberuntungan saat tahun baru

        Sabtu, 27 Desember 2025 14:01

        Swiss-Belhotel Pangkalpinang rayakan malam Natal bersama 250 tamu

        Swiss-Belhotel Pangkalpinang rayakan malam Natal bersama 250 tamu

        Jumat, 26 Desember 2025 23:15

        Menpar bantah Bali sepi kunjungan saat libur Natal

        Menpar bantah Bali sepi kunjungan saat libur Natal

        Jumat, 26 Desember 2025 23:08

        Xiaomi 17 Ultra hadir dengan lensa telefoto 200MP, baterai 6.800 mAH

        Xiaomi 17 Ultra hadir dengan lensa telefoto 200MP, baterai 6.800 mAH

        Jumat, 26 Desember 2025 10:56

    • Opini
        Tambang, kuasa tafsir dan ketegangan elite NU

        Tambang, kuasa tafsir dan ketegangan elite NU

        Rabu, 24 Desember 2025 10:38

        Mengelola manusia dengan rasa

        Mengelola manusia dengan rasa

        Rabu, 24 Desember 2025 9:20

        Menjaga upah, menjaga martabat

        Menjaga upah, menjaga martabat

        Rabu, 24 Desember 2025 9:00

        Ibu di tengah zaman baru

        Ibu di tengah zaman baru

        Senin, 22 Desember 2025 12:50

        Ketika darat dan laut bertaut

        Ketika darat dan laut bertaut

        Senin, 22 Desember 2025 9:43

    • English News
        Erick Thohir Indonesia men's badminton gold at Sea Games

        Erick Thohir Indonesia men's badminton gold at Sea Games

        Kamis, 11 Desember 2025 10:42

        State must not lose against illegal tin mining: Defense Minister

        State must not lose against illegal tin mining: Defense Minister

        Rabu, 19 November 2025 21:31

        KPK backs Prabowo's move to use seized assets for school smartboards

        KPK backs Prabowo's move to use seized assets for school smartboards

        Rabu, 19 November 2025 9:56

        Prabowo confers National Hero titles on Soeharto, nine figures

        Prabowo confers National Hero titles on Soeharto, nine figures

        Senin, 10 November 2025 14:27

        Prabowo and Indonesia's active role for lasting peace in Gaza

        Prabowo and Indonesia's active role for lasting peace in Gaza

        Jumat, 17 Oktober 2025 14:24

    • Pariwisata dan Multikultur
      • Pangkalpinang
      • Bangka
      • Bangka Tengah
      • Bangka Barat
      • Bangka Selatan
      • Belitung
      • Belitung Timur
      • Foto
        • Peninjauan pelayanan dan pengamanan di Pelabuhan Tanjungkalian

          Peninjauan pelayanan dan pengamanan di Pelabuhan Tanjungkalian

          Jumat, 26 Desember 2025 22:56

          Evakuasi remaja tenggelam di Muara Sungai Kurau

          Evakuasi remaja tenggelam di Muara Sungai Kurau

          Rabu, 24 Desember 2025 11:33

          Latihan penanganan kecelakaan pesawat di Pangkalpinang

          Latihan penanganan kecelakaan pesawat di Pangkalpinang

          Selasa, 9 Desember 2025 18:25

          Tumpukan batang kayu dan lumpur hambat akses ke Desa Tanjung Karang, Aceh Tamiang

          Tumpukan batang kayu dan lumpur hambat akses ke Desa Tanjung Karang, Aceh Tamiang

          Sabtu, 6 Desember 2025 11:16

          Kekompakan Gubernur dan Wagub Babel Senam Bedincak

          Kekompakan Gubernur dan Wagub Babel Senam Bedincak

          Jumat, 21 November 2025 17:03

      • Video
        • UMKM Bangka Belitung terima bantuan alat produksi senilai Rp561 juta

          UMKM Bangka Belitung terima bantuan alat produksi senilai Rp561 juta

          Rabu, 24 Desember 2025 15:24

          Bandara Depati Amir layani ribuan penumpang pada puncak mudik nataru

          Bandara Depati Amir layani ribuan penumpang pada puncak mudik nataru

          Selasa, 23 Desember 2025 20:46

          Donor darah dan pembagian sembako meriahkan HKSN di Pangkalpinang

          Donor darah dan pembagian sembako meriahkan HKSN di Pangkalpinang

          Selasa, 23 Desember 2025 8:21

          Cek Kesehatan Gratis warnai peringatan hari ibu di Babel

          Cek Kesehatan Gratis warnai peringatan hari ibu di Babel

          Jumat, 19 Desember 2025 18:19

          Pangkalpinang musnahkan 1,4 juta rokok ilegal dan 31,3 liter MMEA

          Pangkalpinang musnahkan 1,4 juta rokok ilegal dan 31,3 liter MMEA

          Kamis, 18 Desember 2025 17:36

      Terdakwa korupsi Asabri Benny Tjokrosaputro divonis nihil

      Kamis, 12 Januari 2023 16:45 WIB

      Terdakwa korupsi Asabri Benny Tjokrosaputro divonis nihil

      Jakarta (ANTARA) - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis nihil dan kewajiban membayar uang pengganti Rp5,733 triliun kepada Direktur Utama PT Hanson International Tbk. Benny Tjokrosaputro dalam perkara korupsi pengelolaan dana PT Asabri (Persero) serta pencucian uang.

      "Mengadili, menyatakan terdakwa Benny Tjokrosaputro terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan korupsi sebagaimana dakwaan kesatu primer dan pencucian uang sebagaimana dakwaan kedua primer. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana nihil," kata Ketua Majelis Hakim Ignatius Eko Purwanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis.

      Vonis tersebut berbeda dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung yang menuntut agar Benny Tjokrosaputro divonis hukuman mati dan kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp5,733 triliun, karena melakukan korupsi yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp22,788 triliun dan pencucian uang.

      Majelis hakim juga menjatuhkan pidana uang pengganti senilai Rp5,733 triliun, dengan memperhitungkan barang bukti yang disita dari Benny Tjokrosaputro berupa 1.069 tanah dan bangunan yang dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai uang pengganti serta barang bukti yang disita dari Riski Heru Cakra dan diperhitungkan sebagai uang pengganti.

      "Sesudah putusan berkekuatan hukum tetap dan seluruhnya dilelang untuk menutupi uang pengganti, dengan ketentuan bila hasil lelang melebihi uang pengganti, maka sisanya dikembalikan kepada terpidana. Namun, bila hasil lelang tidak mencukupi dan terpidana tidak membayar kekurangan paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan dilelang untuk menutupi uang pengganti," lanjut Hakim Ignatius.

      Putusan itu berdasarkan dakwaan kesatu primer Pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan kedua primer Pasal 3 UU RI No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

      "Meski berdasar pertimbangan majelis hakim, terdakwa dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana kesatu dan kedua primer; tapi undang-undang secara imperatif menentukan jika orang dijatuhi pidana mati atau pidana penjara seumur hidup di samping tidak boleh dijatuhi pidana lain lagi kecuali pencabutan hak-hak tertentu dan pengumuman putusan hakim sebagaimana pasal 67 KUHP, maka menurut majelis hakim ketentuan tersebut mutlak harus dipedomani," jelasnya.

      Majelis hakim pun menyampaikan empat alasan tidak sependapat dengan JPU tentang penjatuhan hukuman mati terhadap Benny Tjokro.

      "Pertama, Penuntut umum telah melanggar azas penuntutan karena menuntut di luar pasal yang didakwakan. Kedua, penuntut umum tidak membuktikan kondisi-kondisi tertentu penggunaan dana yang dilakukan terdakwa pada saat melakukan tindak pidana korupsi," kata majelis hakim.

      Alasan ketiga, berdasarkan fakta, majelis hakim, menilai terdakwa melakukan tipikor saat situasi negara aman.

      "Keempat, terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara pengulangan. Oleh karena itu, beralasan hukum untuk mengesampingkan tuntutan mati yang diajukan penuntut umum dalam tuntutannya," kata hakim.

      Menurut majelis hakim, Benny Tjokrosaputro sudah dijatuhi hukuman seumur hidup pada 16 Oktober 2020 oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dan diperkuat oleh Pengadilan Tinggi Jakarta dan Mahkamah Agung, sehingga telah berkekuatan hukum tetap.

      "Terdakwa telah menjalani sebagian hukuman dalam perkara tindak pidana korupsi Jiwasraya yang sudah berkekuatan hukum tetap tersebut. Tindak pidana korupsi dalam perkara Jiwasraya berbarengan dan dalam perkara PT Asabri, sehingga lebih tepat dikategorikan concursus realis atau meerdaadse samenloop, bukan sebagai pengulangan tindak pidana," katanya.

      Dalam perkara ini, PT Asabri mendapatkan pendanaan dari dana program THT (Tabungan Hari Tua) dan dana Program AIP (Akumulasi Iuran Pensiun), yang bersumber dari iuran peserta ASABRI setiap bulan dan dipotong dari gaji pokok TNI, Polri, dan ASN/PNS di Kementerian Pertahanan sebesar 8 persen; dengan rincian untuk Dana Pensiun dipotong sebesar 4,75 persen dari gaji pokok dan untuk THT dipotong 3,25 persen dari gaji pokok.

      PT Asabri melakukan investasi di pasar modal dalam bentuk instrumen saham, termasuk saham yang sedang bertumbuh atau dikenal dengan layer 2 atau layer 3, yaitu saham-saham dengan risiko tinggi.

      Benny Tjokro dan delapan terdakwa lainnya melakukan investasi saham, reksadana, Medium Term Note (MTN) atau surat utang jangka menengah dan investasi lainnya yang berisiko tinggi dan memiliki kinerja tidak baik dan mengalami penurunan harga sehingga merugikan negara hingga Rp22,788 triliun.

      Sudah ada delapan orang terdakwa lain yang sudah divonis dalam perkara tersebut, yaitu Direktur Utama (Dirut) PT Asabri 2012-Maret 2016 Mayjen Purn. Adam Rachmat Damiri, Dirut PT Asabri Maret 2016 - Juli 2020 Letjen Purn Sonny Widjaja, Direktur Investasi dan Keuangan PT. Asabri 2012 - Juni 2014 Bachtiar Effendi, Direktur Investasi dan Keuangan PT Asabri Juli 2014 - Agustus 2019 Hari Setianto, Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation Jimmy Sutopo, Dirut PT Eureka Prima Jakarta Tbk (LCGP) Lukman Purnomosidi, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, Dirut PT Hanson International Tbk. Benny Tjokrosaputro dan Presiden Direktur PT Rimo International Lestari Teddy Tjokrosapoetro.

      Pewarta: Desca Lidya Natalia
      Editor : Bima Agustian
      COPYRIGHT © ANTARA 2025

      Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

      • Whatsapp
      • facebook
      • twitter
      • email
      • pinterest

      Berita Terkait

      Hakim: Jaksa tidak pernah mendakwa Benny Tjokrosaputro pasal hukuman mati

      Hakim: Jaksa tidak pernah mendakwa Benny Tjokrosaputro pasal hukuman mati

      12 Januari 2023 20:03

      Benny Tjokro ajukan banding atas vonis seumur hidup

      Benny Tjokro ajukan banding atas vonis seumur hidup

      27 Oktober 2020 14:58

      Dirut PT Hanson, Benny Tjokrosaputro didakwa lakukan pencucian uang hasil korupsi Jiwasraya

      Dirut PT Hanson, Benny Tjokrosaputro didakwa lakukan pencucian uang hasil korupsi Jiwasraya

      4 Juni 2020 08:43

      Kejagung pelajari vonis 2 tahun 9 bulan Edward Seky terkait Asabri

      Kejagung pelajari vonis 2 tahun 9 bulan Edward Seky terkait Asabri

      9 Maret 2023 20:15

      Hakim kembali tak setuju hukuman mati untuk terdakwa korupsi Asabri

      Hakim kembali tak setuju hukuman mati untuk terdakwa korupsi Asabri

      12 Januari 2023 16:09

      Vonis mantan Dirut Asabri Adam Damiri dipotong 5 tahun penjara

      Vonis mantan Dirut Asabri Adam Damiri dipotong 5 tahun penjara

      25 Mei 2022 21:09

      Jaksa Kejaksaan Agung tetap yakin Heru Hidayat layak divonis mati

      Jaksa Kejaksaan Agung tetap yakin Heru Hidayat layak divonis mati

      18 Januari 2022 23:27

      Jaksa Agung RI ajukan banding atas vonis nihil Heru Hidayat

      Jaksa Agung RI ajukan banding atas vonis nihil Heru Hidayat

      19 Januari 2022 19:04

      Terpopuler

      Jadwal Super League: Persib vs PSM, Persija vs Bhayangkara FC

      Jadwal Super League: Persib vs PSM, Persija vs Bhayangkara FC

      Harga emas Antam hari ini naik

      Harga emas Antam hari ini naik

      Hasil pertandingan terkini: Tekuk Brighton 2-1, Arsenal kembali pimpin klasemen Liga Inggris

      Hasil pertandingan terkini: Tekuk Brighton 2-1, Arsenal kembali pimpin klasemen Liga Inggris

      Daftar harga emas hari ini di Pegadaian: UBS-Galeri24 kompak naik lagi

      Daftar harga emas hari ini di Pegadaian: UBS-Galeri24 kompak naik lagi

      Harga emas Antam hari ini meroket Rp59.000 per gram

      Harga emas Antam hari ini meroket Rp59.000 per gram

      Top News

      • Polres Bangka Selatan imbau masyarakat tak nyalakan kembang api saat rayakan tahun baru

        Polres Bangka Selatan imbau masyarakat tak nyalakan kembang api saat rayakan tahun baru

        2 jam lalu

      • Daftar turnamen bulu tangkis internasional di Indonesia pada 2026

        Daftar turnamen bulu tangkis internasional di Indonesia pada 2026

        2 jam lalu

      • Gus Yahya nyatakan seluruh persoalan PBNU telah selesai

        Gus Yahya nyatakan seluruh persoalan PBNU telah selesai

        2 jam lalu

      • Pertamina Sumbagsel raih Apresiasi Pembangunan Sosial Masyarakat Pangkalbalam

        Pertamina Sumbagsel raih Apresiasi Pembangunan Sosial Masyarakat Pangkalbalam

        5 jam lalu

      • Trump sebut kesepakatan Rusia-Ukraina berdasarkan persetujuan AS

        Trump sebut kesepakatan Rusia-Ukraina berdasarkan persetujuan AS

        8 jam lalu

      Antara News babel
      babel.antaranews.com
      Copyright © 2025
      • Top News
      • Terkini
      • RSS
      • Twitter
      • Facebook
      • Mancanegara
      • Bangka Belitung
      • Lipsus
      • Lingkungan
      • Olahraga
      • Gaya Hidup
      • Opini
      • English-news
      • Pariwisata Babel
      • Ketentuan Penggunaan
      • Tentang Kami
      • Pedoman
      • Kebijakan Privasi
      • BrandA
      • ANTARA Foto
      • Korporat
      • PPID
      • www.antaranews.com
      • Antara Foto
      • IMQ
      • Asianet
      • OANA
      notification icon
      Dapatkan Berita Terkini khusus untuk anda dengan mengaktifkan notifikasi Antaranews.com