Sungailiat (Antaranews Babel) - Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menertibkan aktivitas tambang inkonvensional yang beroperasi dekat dengan pinggir jalan di wilayah itu.
"Mereka beroperasi di pinggir jalan, tepatnya di Tonghin Kelurahan Surya Timur, hanya berjarak tujuh meter. Dikhawatirkan merobohkan jalan," kata Kepala Satpol PP Kabupaten Bangka Ahmad Dalyan melalui Kabid Penegak Perundang-Undangan Daerah Achmad Suherman di Sungailiat, Selasa.
Pada tahap awal ini pihaknya masih sebatas menghentikan dengan mendatangi dan melayangkan surat penghentian terhadap aktivitas tambang tersebut.
Aktivitas tambang itu selain mengancam fasilitas umum berupa jalan juga sudah banyak dikeluhkan warga dengan melaporkannya ke Satpol PP.
"Kami hentikan dan kami beri surat penghentian kegiatan penambangan, karena di pinggir jalan dekat fasilitas umum dan banyak warga yang lapor dan mengeluh," jelasnya.
Aktivitas tambang itu terkesan ditutupi karena lokasinya ditutup menggunakan terpal. Diharapkan penambang bisa mengikuti aturan yang ada terkait penambangan.
"Kami tidak melarang selama ada izin dan tidak mengganggu fasilitas dan ketertiban umum," kata Suherman.
Penambang diminta menghentikan aktivitas setelah diberikan peringatan. Namun jika hal ini tidak diindahkan, akan diambil langkah tegas dengan penertiban peralatan serta pengamanan penambang dan pemilik tambang.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2018
"Mereka beroperasi di pinggir jalan, tepatnya di Tonghin Kelurahan Surya Timur, hanya berjarak tujuh meter. Dikhawatirkan merobohkan jalan," kata Kepala Satpol PP Kabupaten Bangka Ahmad Dalyan melalui Kabid Penegak Perundang-Undangan Daerah Achmad Suherman di Sungailiat, Selasa.
Pada tahap awal ini pihaknya masih sebatas menghentikan dengan mendatangi dan melayangkan surat penghentian terhadap aktivitas tambang tersebut.
Aktivitas tambang itu selain mengancam fasilitas umum berupa jalan juga sudah banyak dikeluhkan warga dengan melaporkannya ke Satpol PP.
"Kami hentikan dan kami beri surat penghentian kegiatan penambangan, karena di pinggir jalan dekat fasilitas umum dan banyak warga yang lapor dan mengeluh," jelasnya.
Aktivitas tambang itu terkesan ditutupi karena lokasinya ditutup menggunakan terpal. Diharapkan penambang bisa mengikuti aturan yang ada terkait penambangan.
"Kami tidak melarang selama ada izin dan tidak mengganggu fasilitas dan ketertiban umum," kata Suherman.
Penambang diminta menghentikan aktivitas setelah diberikan peringatan. Namun jika hal ini tidak diindahkan, akan diambil langkah tegas dengan penertiban peralatan serta pengamanan penambang dan pemilik tambang.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2018