Sungailiat (Antaranews Babel) - Dinas Kehutanan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menyatakan kasus vila milik anggota dewan perwakilan rakyat daerah Kabupaten Bangka saat ini masih ditanggani Kejaksaan Tinggi Babel.

"Kasus ini telah dilanjutkan Penyidik Penegakkan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan ke Kejati Babel," ujar Kepala Dinas Kehutanan Babel, Marwan di Sungailiat, Kamis.

Ia menjelaskan kasus perambahan dan perusakan kawasan hutan lindung oleh oknum dewan perwakilan rakyat daerah Bangka, di Dusun Pejem Kecamatan Belinyu Kabupaten Bangka untuk perkebunan.

Menurut dia kapan proses sidang dilaksanakan kepada JS alias PT, hal itu tergantung kepada pihak Kejati Babel.

"Kapannya tergantung kejaksaan, yang menangani itu dari pusat, bukan dari kita. Dan ?mereka sudah melengkapi berkas-berkasnya dan sudah menyerahkan itu ke kejaksaan," jelasnya.

Ia melanjutkan belum melakukan penahanan terhadap oknum anggota dewan yang ditetapkan tersangka kasus perambahan hutan, disebabkan berkasnya masih di jaksa.

"Oknum anggota DPRD Bangka ini diduga membangun sebuah villa megah didalam kawasan hutan lindung l dengan cara melakukan penebangan pohon dan lainnya tanpa izin, sehingga menyebabkan kerusakan hutan," katanya Marwan.

Atas perambahan dan perusakan kawasan hutan lindung, membuat Gakkum KLHK RI bersama petugas Dinas Kehutanan Provinsi Babel mendatangi lokasi untuk melakukan penyegelan dengan memasang plang di bangunan villa.

Pewarta: Kasmono

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2018