Jakarta (Antaranews Babel) - Wakil Presiden Jusuf Kalla di Jakarta, Jumat, mengatakan pemberian izin untuk pengobatan terpidana kasus terorisme Abu Bakar Baasyir didasarkan pada alasan kemanusiaan.
"Pemerintah membuat kebijakan dan Presiden (Joko Widodo)mengambil kebijakan atau instansi lainnya, untuk memberikan perawatan yang baik untum Abu Bakar Baasyir, jadi kemanusiaan ini," kata Wapres Kalla di Kantor Wakil Presiden Jakarta, Jumat.
Wapres menambahkan pemberian izin bagi terpidana untuk melakukan pengobatan tersebut ada aturannya.
"Ya memang ada aturan-aturannya, setelah berapa tahun dia dapat, kan beliau sakit jadi perlu perawatan," tambahnya.
Sementara itu, Presiden Joko Widodo telah memberikan izin bagi Baasyir untuk melakukan pengobatan RS Cipto Mangunkusumo, Jakarta Pusat.
"Ini kan sisi kemanusiaan yang juga saya kira untuk semuanya. Kalau ada yang sakit, tentu saja kepedulian kita untuk membawa ke rumah sakit untuk disembuhkan," kata Presiden Joko Widodo.
Sebelumnya, Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen PAS Kementerian Hukum dan HAM Ade Kusmanto mengatakan Ditjen Pemasyarakan (PAS) menyetujui permohonan berobat Ustad Abu Bakar Baasyir ke Rumah Sakit Umum Pusat Nasional Dr Cipto Mangunkusumo (RSCM). Baasyir pun telah menjalani pengobatan pada Kamis (1/3).
"Rujukan berobat ke RSCM Ustadz Abu Bakar Baasyir disetujui oleh Dirjen PAS dan untuk pelaksanaanya berkoordinasi dengan BNPT dan Densus 88," kata Ade Kusmanto.
Dia mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil telaah medis bahwa Ustadz Baasyir di diagnossis menderita sakit "CVI" (chronic venous insufienci), yaitu keadaan kelainan pada pembuluh darah vena.
"Dan tindak lanjut perawatannya dapat dilaksanakan di RSCM dengan berkoordinasi dengan BNPT (Badan Nasional Penanggulangan Terorisme) dan Densus 88," ujar Ade.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2018
"Pemerintah membuat kebijakan dan Presiden (Joko Widodo)mengambil kebijakan atau instansi lainnya, untuk memberikan perawatan yang baik untum Abu Bakar Baasyir, jadi kemanusiaan ini," kata Wapres Kalla di Kantor Wakil Presiden Jakarta, Jumat.
Wapres menambahkan pemberian izin bagi terpidana untuk melakukan pengobatan tersebut ada aturannya.
"Ya memang ada aturan-aturannya, setelah berapa tahun dia dapat, kan beliau sakit jadi perlu perawatan," tambahnya.
Sementara itu, Presiden Joko Widodo telah memberikan izin bagi Baasyir untuk melakukan pengobatan RS Cipto Mangunkusumo, Jakarta Pusat.
"Ini kan sisi kemanusiaan yang juga saya kira untuk semuanya. Kalau ada yang sakit, tentu saja kepedulian kita untuk membawa ke rumah sakit untuk disembuhkan," kata Presiden Joko Widodo.
Sebelumnya, Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen PAS Kementerian Hukum dan HAM Ade Kusmanto mengatakan Ditjen Pemasyarakan (PAS) menyetujui permohonan berobat Ustad Abu Bakar Baasyir ke Rumah Sakit Umum Pusat Nasional Dr Cipto Mangunkusumo (RSCM). Baasyir pun telah menjalani pengobatan pada Kamis (1/3).
"Rujukan berobat ke RSCM Ustadz Abu Bakar Baasyir disetujui oleh Dirjen PAS dan untuk pelaksanaanya berkoordinasi dengan BNPT dan Densus 88," kata Ade Kusmanto.
Dia mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil telaah medis bahwa Ustadz Baasyir di diagnossis menderita sakit "CVI" (chronic venous insufienci), yaitu keadaan kelainan pada pembuluh darah vena.
"Dan tindak lanjut perawatannya dapat dilaksanakan di RSCM dengan berkoordinasi dengan BNPT (Badan Nasional Penanggulangan Terorisme) dan Densus 88," ujar Ade.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2018