Pangkalpinang (Antaranews Babel) - Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung kesulitan membantu usaha kecil dan menengah pengolahan perikanan karena mereka belum tergabung dalam koperasi berbadan hukum.

"Hingga saat ini kita belum pernah membantu pelaku usaha dalam meningkatkan usahannya karena mereka belum tergabung dalam koperasi berbadan hukum," kata Kepala Seksi Usaha Pengolahan Perikanan DKP Provinsi Kepulauan Babel Edward di Pangkalpinang, Senin.

Ia menjelaskan untuk mendapatkan bantuan usaha seperti modal, peralatan usaha, pelatihan, dan lainnya pelaku usaha harus bergabung dalam kelompok legal seperti koperasi, kelompok usaha bersama (KUBE) dan lainnya.

Apabila mereka masih berusaha secara individu maka tidak ada akan mendapatkan bantuan modal, peralatan, pembinaan, dan lainnya dalam meningkatkan usahanya.

"Kita sulit untuk membentuk kelompok usaha dan koperasi usaha pengolahan hasil perikanan karena kesadaran pelaku usaha yang masih kurang," katanya.

Menurut dia, selama ini pelaku usaha dalam menjalankan usahanya masih bersifat individu dan mereka susah untuk digabung dalam satu kelompok.

"Selama ini kelompok-kelompok usaha kecil pengolahan perikanan ini banyak yang tidak aktif, karena mereka membubarkan diri dan menjalankan usahanya secara individual," katanya.

Ia mengaku bantuan untuk usaha kepada pelaku usaha pengolahan perikanan tahun ini tidak ada, karena mereka tidak lagi tergabung dalam kelompok atau koperasi berbadan hukum.

"Kita terus mendorong pelaku usaha untuk membentuk kelompok dan koperasi berbadan hukum, agar mereka bisa mendapatkan bantuan dalam meningkatkan usahanya," ujarnya.

Pewarta: Aprionis

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2018