Sungailiat (Antaranews Babel) - Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, kembali mengingatkan pasangan calon peserta pemilihan kepala daerah 2018 di wilayah itu.

"Pertemuan ini menekankan soal masa kampanye yang sedang berlangsung dalam masa Pilkada Bangka 2018, khususnya soal alat peraga kampanye," ujar Ketua Panwaslu Bangka, Corry Ihsan di Sungailiat, Senin.

Ia mengungkapkan, Panwaslu Bangka mengundang penghubung pasangan calon, Panitia Pengawas Kecamatan se-Banga dan tim sukses untuk menyamakan persepsi terkait pelaksanaan kampanye.

"Sejauh ini masih terjadi kesalahpahaman komunikasi antara pengawas lapangan dan para pasangan calon, masih ada alat peraga yang tidak sesuai peraturan komisi pemilihan umum," katanya.

Menurut dia, hal ini penting karena menyangkut yang harus disampaikan untuk alat peraga kampanye sesuai PKPU Nomor 4 Tahun 2017.

"Alat peraga kampanye akan kita bersihkan secara periodik. Pasangan calon dan partai politik tidak perlu membuang energi banyak memasang karena ujung-ujungnya harus dibersihkan juga," kata Corry.

Ketua KPU Bangka, Zulkarnain mengatakan PKPU Nomor 4 Tahun 2017 yang mengatur soal kampanye diplenokan KPU pusat bersama dengan partai yang ada di pusat, termasuk proses melalui Komisi 2 di DPR RI.

"Prinsipnya kita dibawah ini mengikuti saja. Mereka punya pemikiran untuk ini. Persoalan teknis semua sudah tahu berapa jumlah baliho dan spanduk. Jika itu tidak ada jangan diada-adakan," kata Zulkarnain.

Selain itu juga perlu kesepakatan bersama apabila ada sesuatu yang harus diperbolehkan. Pihaknya menghimbau jangan sampai berlebihan melakukan sesuatu dalam masa kampanye, yang akhirnya berdampak buruk di kemudian hari.

"Mari kita jadikan ajang kampanye sebagai pelajaran politik bagi masyarakat kita," ujarnya.

Diharapkan sama sekali tidak terjadi kampanye bernuansa suku, ras dan agama, kampanye hitam, tetapi lebih menggunakan masa kampanye sesuai prinsip yang sesuai aturan.

Zulkarnain menambahkan masih terjadi kelebihan alat peraga kampanye yang dipasang baik berupa baliho, umbul-umbul maupun spanduk. Semua alat peraga kampanye sudah disebutkan di PKPU, diluar yang disebutkan dalam PKPU tidak diperkenankan.

"Itu hal-hal yang harus kita pahami. Intinya kita ingin kampanye ini berjalan damai, karena masyarakat Bangka ini dikenal dengan masyarakat yang toleransinya tinggi," kata Zulkarnain.

Pewarta: Dwi HP

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2018