Sungailiat (Antaranews Babel) - Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menertibkan pedagang kaki lima yang berjualan di fasilitas umum sehingga dikhawatirkan menganggu ketertiban.

"Kita menindaklanjuti laporan tertulis dari Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perhubungan, karena aktivitas mereka dianggap melanggar fasilitas umum," kata Kasat Pol PP Kabupaten Bangka, Daylan Amrie diwakili Kasi Penegakan Perundang-Undang, Ahmad Suherman di Sungailiat, Rabu.

Ia menyebutkan ada lima titik lokasi yang dianggap tidak sesuai peruntukan digunakan PKL yang ditertibkan karena menganggu kelancaran dan keamanan masyarakat berlalu lintas.

Menurut dia titik itu di antaranya halte bus Rumah Sakit Umum Daerah Depati Bahrin, simpang empat Taman Sari, simpang tiga Jalan A Yani, simpang tiga Samratulangi Pasar Inpres dan trotoar Jalan Raya Belinyu.

"Tahap awal ini kita berikan peringatan, agar para pedagang menggeser daganganya. Jangan sampai berada di trotoar sebab lalu lintas setiap hari semakin padat," jelasnya.

Ia mengatakan pedagang seharusnya menyadari kalau lokasi yang digunakan tidak sesuai peruntukannya. Seharusnya pedagang bisa mencari tempat yang tidak melanggar aturan dan perundang-undangan.

Pedagang juga harusnya mengajukan perizinan dan berkoordinasi dengan dinas terkait untuk menentukan lokasi dan tempat yang bisa digunakan untuk berdagang, sehingga tidak merugikan pihak manapun.

"Pedagang akan kita tindak tegas jika tidak mengindahkan peringatan karena melanggar Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dengan ancaman kurungan tiga bulan dan denda Rp1,5 juta serta Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015 tentang PKL dengan ancaman kurungan tiga bulan dan denda Rp5 juta," kata Suherman.

Pewarta: Dwi HP

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2018